HONDA

UMK Kepahiang Mengacu Upah Provinsi

UMK Kepahiang Mengacu Upah Provinsi

KEPAHIANG, rakyatbengkulu.com – Kabupaten Kepahiang belum memiliki Dewan Pengupahan. Sehingga dalam penentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kepahiang masih mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu. Ini berdasarkan surat Menteri Ketenagakerjaan nomor: B - M/ 383/ HI. 01. 00/ XI/ 2021 tanggal 9 November 2021.

Kemudian ditindaklanjuti melalui kajian dan saran oleh Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu, hingga terbit Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu nomor D.453 DKKTRANS Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Bengkulu Tahun 2022 tertanggal 19 November 2021.

Dengan itupula sejak tanggal 1 Januari 2022 mendatang, UMP Bengkulu naik menjadi Rp 2,238 juta dari sebelumnya Rp 2,215 juta untuk tahun 2021. Besaran tersebut juga harus diikuti oleh seluruh perusahaan di Kabupaten Kepahaing.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinnaker) Kabupaten Kepahiang Yurnalis, SE, M.M.Pd mengaku belum ada Dewan Pengupahan. "Karena belum ada dewan pengupahan jadi kita mengikuti besaran UMP Bengkulu. Mulai 1 Januari 2022 mendatang wajib diterapkan oleh sejumlah perusahaan di Kabupaten Kepahiang," kata Yurnalis.

Sudah seharusnya Kabupaten Kepahiang mempunyai Dewan Pengupahan. Hanya saja, kata Yurnalis, pertimbangan anggaran yang minim sehingga Dewan Pengupahan belum bisa terbentuk.

Terpisah, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kepahiang Edwar Samsi, S.IP, MM menegaskan, dengan UMK Kepahiang yang masih mengikuti UMP Bengkulu supaya bisa diikuti dan ditaati. Sejumlah perusahaan di Kabupaten Kepahiang wajib menerapkan UMP tersebut. "Kecuali memang adanya kesepakatan antara pekerja dengan perusahaan tersebut," tegas Edwar.

Menurut Edwar, buruh atau pekerja di Kabupaten Kepahiang terbilang kondusif atau tidak meminta hal-hal lain terhadap perusahaannya. Namun demikian, pihak perusahaan juga harus memperhatikan buruh atau pekerjanya terkait hak-hak pekerja.

"Walaupun kondisi buruh di Kabupaten Kepahiang kondusif, namun perlu tetap mendapat perhatian serius dari perusahaan tempatnya bernaung. Salah satunya adalah kelayakan upah sesuai dengan UMP yang telah disahkan,” demikian Edwar.(sly)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: