HONDA

FSPMI Tolak Penetapan UMP dan Rekomendasi UMK

FSPMI Tolak Penetapan UMP dan Rekomendasi UMK

MUKOMUKO, rakyatbengkulu.com – Buruh yang tergabung di Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Bengkulu menolak besaran penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu. Juga menolak besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Mukomuko yang direkomendasikan Bupati Mukomuko ke Gubernur Bengkulu. Penegasan ini disampaikan Ketua DPW FSPMI Provinsi Bengkulu, Roslan Efendi, kemarin (26/11).

Pihaknya mendesak besaran kenaikan UMP maupun UMK untuk tahun 2022 antara 4 persen hingga 5 persen dari besaran UMP dan UMK tahun berjalan. “Kami akan terus menyuarakan dan menyampaikan tuntutan kami sebesar 4 sampai 5 persen minimal kenaikan UMP dan UMK Mukomuko tahun 2022,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga menyayangkan dan kecewa adanya unsur Serikat Pekerja (SP) atau Serikat Buruh (SB) yang hadir ikut menyetujui, dan menandatangani hasil pleno tersebut. “Sejatinya perwakilan buruh atau pekerja yang duduk di dalam Depekab harusnya membela kepentingan kaum buruh. Bukan ikut melegalkan kepentingan pengusaha dan penguasa,” sesal Roslan.

Ia pun berpendapat, mestinya dasar penetapan UMP dan UMK tahun 2022 tidak boleh dipergunakan. Sebab sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi. Mengingat kebijakan upah minimum masuk dalam kategori program strategis nasional.

“Atas  dasar  keputusan  MK, penggunaan formula penetapan kenaikan upah minimum tidak dapat digunakan karena ditangguhkan. Jadi sebaiknya SK gubernur bahkan di seluruh Indonesia tentang UMP 2022, di revisi nilai kenaikan UMP-nya. Usulan buruh untuk kenaikan UMP dan UMK 2022 minimal adalah 4 persen sampai 5 persen,” tegasnya lagi.

FSPMI Provinsi Bengkulu sedari awal sudah menarik perwakilan yang duduk di Depekab. Selain itu, tidak terlibat hadir menandatangani serta tidak bertanggung jawab atas hasil pleno Depekap tersebut. “Kami sangat menyesalkan, sikap Depekab. Usulan buruh tidak ditanggapi dan unsur Depekab tetap tunduk terhadap SE Menakertrans dan hanya naik tidak sampai 1 persen,” sebutnya.

Dia menyatakan akan terus melakukan konsolidasi dengan internal organisasi. Selain itu, akan merangkul elemen SP atau SB dan elemen lainnya. Untuk terus berjuang merebut hak selaku kaum buruh guna mendapatkan upah layak hidup dan kerja yang layak. Serta menolak ketetapan upah murah.

“Upah murah tidak menjamin pertumbuhan ekonomi menjadi tinggi. Malahan kekhawatiran pertumbuhan ekonomi terus akan turun. Karena upah adalah darah nadi buruh dan masyarakat untuk hidup layak. Ketika upah murah, daya beli masyarakat pun akan rendah yang berakibat pertumbuhan ekonomi menurun,” tandasnya. (hue)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: