Pengunjung Wisata Harus Tunjukkan Sertifikat Vaksin
BENTENG, rakyatbengkulu.com - Mengantisipasi kembali meledaknya kasus Covid-19 di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru), Pemkab Benteng telah menerbitkan Surat Edaran (SE) khusus untuk pengelola dan pengurus objek wisata di kabupaten ini. BACA JUGA: Di Sini, Mau ke Bank Bakalan Wajib Vaksin Dahulu
Dalam SE tersebut salah satu poinnya, maksimal jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas objek wisata. Selain itu para pengelola harus mewajibkan semua pengunjung untuk memperlihatkan sertifikat vaksinasi Covid-19.
Bupati Benteng, Dr. H. Ferry Ramli, SH, MH mengatakan tujuan dari SE itu untuk pencegahan Covid-19. Karena itu SE ini harus dipatuhi pengelola dan pengurus objek wisata.
“Kami meminta agar meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran Covid-19 di lokasi wisata. Salah satunya dengan menerapkan prokes yang sangat ketat dan disiplin. Wajib melengkapi sarana prasarana penerapan prokes, seperti tempat cuci tangan, hand sanitizer hingga pengukur suhu tubuh. Wajib mengatur jumlah pengunjung di masing-masing objek wisata,” terangnya.
Bupati menambahkan, untuk jumlah pengunjung harus dibatasi dan maksimal harus 50 persen dari kapasitas objek wisata, dan tidak boleh lebih. Bagi pengunjung yang belum melaksanakan vaksinasi dilarang masuk.
Untuk sertifikat vaksinasi ini wajib dan harus ditetapkan di semua objek wisata. “Dilarang untuk mengadakan pesta perayaan di lokasi objek wisata yang bisa menyebabkan kerumunan.
Pastikan Masker
Selama di objek wisata semua pengurus objek wisata harus keliling dan memastikan semua pengunjung tidak membuat kerumunan. Juga harus memastikan semua pengunjung selalu memakai masker,” imbau Bupati.
Selanjutnya, pengelola wisata wajib menjaga kebersihan dan sterilisasi objek wisata dengan melaksanakan penyemprotan disinfektan secara berkala. BACA JUGA: Kandaskan Gurita Kaur 2-0, PS Bengkulu Pimpin Grup B
Bupati sangat berharap semua pengelola objek wisata bisa mematuhi semua yang sudah diatur dalam SE tersebut.
“Kita tidak menutup atau melarang objek wisata beroperasi, tetapi kita minta agar mereka bisa patuh dalam menerapkan semua aturan yang ada di SE yang mulai berlaku dari tanggal 24 Desember hingga 2 Januari 2022,” tuturnya. (jee)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: