Yang Mau Masuk Kota, Siapkan Kartu Vaksinnya
BENGKULU, rakyatbengkulu.com – Pemerintah pusat memutuskan untuk menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Terkait peraturan itu, Polres Bengkulu sudah menyiapkan penjagaan di perbatasan Kota Bengkulu.
Bagi masyarakat yang akan masuk ke Kota Bengkulu, harus menunjukkan kartu atau sertifikat tanda sudah divaksin.
BACA JUGA: Di Sini, Mau ke Bank Bakalan Wajib Vaksin Dahulu
Kalau sudah divaksin, maka harus mejalani tes antigen terlebih dahulu. Namun apabila tidak bisa menunjukkan kartu vaksin, petugas akan mengarahkan untuk mengikuti vaksin di tempat. Bila tidak mau, maka pengendara dan penumpang diminta untuk putar balik. Hal ini disampaikan Kapolres Bengkulu, Andi Dady S.IK kepada RB kemarin.
“Penerapan ini bukan berarti kita berada pada PPKM level 3, hanya pola penyekatannya saja yang sesuai dengan PPKM Level 3. Polanya nanti seua harus menunjukan kartu vaksin, juga kami menyiapkan tes antigen,” ujar Kapolres.
Ditambahkan Kapolres, dalam penjagaaan di perbatasan itu pihaknya menurunkan 3/4 personel dan ada juga petugas gabungan dari TNI, Dishub dan Satpol PP. Adapun perbatasan yang akan dijaga nanti yakni di simpang Nakau, Betungan dan Terminal Sungai Hitam.
BACA JUGA: Pengunjung Wisata Harus Tunjukkan Sertifikat Vaksin
Selain di perbatasan kota, Polres Bengkulu juga akan mengamankan tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan keramaian saat libur Nataru. “Tujuan destinasi biasanya yang ramai dikunjungi di Pantai Berkas maupun Pantai Panjang, kita akan dirikan pos di sana,” tambahnya.
Dilanjutkannya tidak ada sanksi khusus dalam metode penyekatan dan pengamanan ini, namun nantinya dimungkinkan untuk memberlakukan vaksinasi bagi pengunjung yang belum melakukan Vaksinasi. “Nanti kita akan arahkan treetmen dari kebijakan pemerintah daerah untuk bisa vaksin, sementara ini dari pusat tidak ada sanksi,” tutup Kapolres. (cw2)
Simak Video Berita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: