PBB-P2 Menunggak, ADD Ditunda
TUBEI, rakyatbengkulu.com- Tidak hanya terancam dipotong untuk tahun 2022, pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) tahap III tahun ini akan ditunda bagi desa yang masih menunggak Pajak Bumi Bangunan sektor Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2). Bahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong juga berencana menunda bayar Dana Desa (DD) tahap III bagi desa yang sama sekali belum menyetor sepeserpun pajak.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, Erik Rosadi, S.STP, M.Si mengatakan, sejauh ini sudah ada 44 desa yang mengajukan pencairan DD dan ADD tahap III. Namun hampir separonya belum dilayani karena masih menunggak PBB-P2. “Kami baru akan proses pencairan ADD tahap ketiga jika PBB-P2 sudah lunas,” kata Erik.
Dari 93 desa dan 11 kelurahan yang ada di Lebong, 21 desa didapati masih nihil setoran PBB-P2. Paling banyak di kecamatan Topos dan Kecamatan Pinang Belapis dengan jumlah 4 desa di masing-masing kecamatan. “Sedangkan tiga belas desa lainnya menyebar di sepuluh kecamatan lain,” tukas Erik.
Terpisah, Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDS) Kabupaten Lebong, Herru Dana Putra, ST, M.Ak mengaku banyak syarat tambahan untuk proses pencairan DD dan ADD tahap III. Antara lain laporan konvergensi pencegahan stunting. “Termasuk laporan pelunasan PBB-P2,” tegas Herru.
Aturan soal pelunasan PBB-P2 sebagai syarat pencairan ADD tahap ketiga itu sesuai kesepakatan antara BKD dan Dinas PMDS. Jika PBB-P2 masih menunggak, Dinas PMDS tidak akan merekomendasi pencairan ADD tahap III karena BKD tidak akan memproses pencairan dananya. (sca)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: