Cuan Bansos E-Warung
BENGKULU, rakyatbengkulu.com- Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Mukomuko diusut jaksa dari September 2019 hingga September 2021. Total nilai bantuan mencapai Rp 40 miliar lebih. Dengan taksiran kerugian negara yang timbul sekitar Rp 1,5 miliar lebih.
Data yang RB peroleh, ada satu e-warung, melayani hingga 411 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Seperti e-warung di Desa Lalang Luas Kecamatan V Koto. Ada pula sampai 354 KPM seperti e-warung di Desa Talang Petai juga di Kecamatan V Koto. Kemudian sebanyak 350 di e-warung Desa Pasar Bantal Kecamatan Teramang Jaya.
Dari informasi diperoleh RB, cuan yang diambil oleh oknum-oknum tertentu dari Bansos ini ditaksir mencapai Rp 15 ribu per KPM. Nilai BPNT yang didapat KPM, sebesar Rp 200 ribu perbulan.
Jika melihat jumlah KPM tahun 2020 sebanyak 9.820 KPM. Maka dalam sebulan, keuntungan yang didapat sampai Rp 147,3 juta. Dan ketika angka itu dikalikan setahun atau 12 bulan, didapat total keuntungan hingga Rp 1,7 miliar lebih.
Angka keuntungan lebih besar lagi, ditahun 2021. Karena jumlah KPM yang ditetapkan Kementerian Sosial (Kemensos), sebanyak 12.450 KPM. Kalau dikalikan keuntungan yang diambil oknum sebanyak Rp 15 ribu per KPM, maka perbulannya didapat keuntungan sekitar Rp 186,7 juta lebih. Dikalikan setahun, didapat keuntungan sebesar Rp 2,2 miliar lebih.
Keuntungan yang menggiurkan itulah kemudian menggoda keteguhan dari oknum koordinator daerah. Meskipun mereka menerima honorarium dari Kemensos sebesar Rp 3 juta lebih perbulannya. Dan turut menggoda oknum pendamping Bansos atau oknum tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK).
Informasi diperoleh, pemilik e-warung sebagian tiba-tiba saja dikirimi pasokan bahan yang dibutuhkan untuk KPM penerima BPNT. Kemudian harga sudah ditetapkan oleh oknum tersebut. Sehingga pemilik e-warung hanya menerima saja, tanpa ada peluang menawar harga.
Setelah seluruh barang terjual, dan dibayarkan oleh KPM melalui transaksi uang elektronik. Dimana kartu digesekkan di mesin electornic data capture (EDC) yang sudah disediakan bank penyalur di e-warung. Setelah memasukkan pin, saldo Rp 200 ribu di KKS milik KPM langsung berpindah ke rekening pemilik e-warung.
Kemudian pemilik e-warung mentransfer sejumlah uang ke penyuplai bahan. Bahkan untuk beberapa item bahan, uangnya diduga langsung ditransfer e-warung ke rekening istri oknum Korda. Dari Korda inilah kemudian dikirim ke rekening pendamping yang tersebar di 15 kecamatan.
Padahal, Korda maupun pendamping tidak diperbolehkan menjadi penyuplai atau yang mengkondisikan suplai bahan yang dibutuhkan. Sesuai diatur Kemensos, e-warung diberikan kebebasan dari mana saja ia mendapatkan bahan. Harus terbebas dari tekanan oknum Korda maupun oknum pendamping. Namun realita di lapangan, sebaliknya.
“Dari oknum-oknum inilah bahan pangan itu bisa disediakan oleh e-warung. Bahan pangan yang disediakan mereka, juga diambil dari distributor,’ kata Kajari Mukomuko Rudi Iskandar, SH, MH melalui Kasi Intelijen, Sarimonang Beny Sinaga, SH, MH.
Bahkan informasinya, oknum pendamping yang menawarkan kepada mereka yang memiliki bahan. Untuk menyuplai kebutuhan e-warung terkait dengan Program BPNT. Dibagian lain, ada juga yang mempersilahkan e-warung memasok dari yang lain. Namun diminta untuk tidak lupa memberikan keuntungan kepada oknum pendamping.
“Ya ada seperti itu, silahkan siapa yang masuk, tapi koordinasi dulu dengan oknum Korda maupun oknum pendamping,” sebutnya.
Beny menegaskan, penyidikan yang dilakukan jaksa, untuk menyelamatkan e-warung dan KPM, sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur Kemensos. Sebab ulah sejumlah oknum, e-warung dan KPM dirugikan. Sebab sebagian keuntungan e-warung diduga diambil oleh oknum tersebut. Demikian juga dengan KPM, diduga mereka mendapatkan volume bahan yang tidak sesuai dengan harga sesungguhnya saat itu.
“Kewenangan e-warung yang bebas menentukan ke siapa mengambil bahan, malah hilang. Justru kewenangan e-warung dikerdilkan. Juga KPM. Misal dia bisa dapatkan telur 30 butir, akibat adanya pengkondisian, KPM jadi hanya mendapatkan 28 butir,” kata Beny.
Korda dan pendamping, semestinya mendampingi KPM. Memastikan KPM mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan. Dan memastikan harga yang dikenakan e-warung ke KPM, sesuai harga pasar. Artinya tidak kemahalan dan tidak pula mengambil keuntungan yang besar dari KPM.
“E-warung tidak berani bertindak, karena ada peran pendamping menentukan e-warung yang ditunjuk menjadi penyalur BPNT. Meskipun penetapan e-warung itu oleh Kemensos,” sampainya.
Sementara itu, Dinas Sosial Mukomuko pun diduga tidak menjalankan tugasnya. Bahkan ada kesan pembiaran. Dinas punya peran mengedukasi KPM dan e-warung. Serta melakukan pengawasan. “Peran Dinas Sosial mestinya melakukan edukasi dan pengawasan. Intinya pengusutan yang dilakukan ini, kita ingin pastikan penyaluran sesuai ketentuan dan mekanisme,” pungkasnya.
Salah satu pemilik e-warung yang enggan disebutkan identitasnya menyebut, menyambut baik langkah aparat penegak hukum mengusut hal tersebut. Pihaknya selama ini tidak ingin mempermasalahkan. Karena khawatir kehilangan kesempatan menyalurkan BPNT.
“Mudah-mudahan ini secepatnya tuntas. Kami siap terbuka, karena memang seperti itu kondisinya. Selama ini kita sudah terbiasa menyediakan bahan-bahan yang dibutuhkan itu. Tapi saat berjalan BPNT ini, kemudian ada yang tiba-tiba mengantar ke toko. Katanya barang-barang itu untuk KPM penerima BPNT,” terangnya.
Terpisah, Kabid Pemberdayaan Fakir Miskin Dinas Sosial Mukomuko, Muh. Sanusi, SH memastikan, kini seluruh e-warung dibebaskan memilih memasuk kebutuhan dari mana saja. Pihaknya pun telah meminta setiap e-warung untuk melaporkan, jika ada tekanan dari oknum-oknum tertentu.
“Dan ini terus kita pantau. Bahkan untuk penyaluran yang sekarang, kami turun langsung ke lapangan,” kata Sanusi.
Kemudian pihaknya akan menertibkan e-warung yang itu dimiliki ASN, perangkat desa, anggota badan permusyawaratan desa. Sebab sesuai ketentuan, tidak diperbolehkan.
“Ada e-warung itu milik ASN, perangkat desa, BPD, pensiun. Ini kita usulkan diganti. Karena salah satu tujuan program ini, untuk menghidupkan UMKM murni,” kata Sanusi.
Selain itu, ia pun memastikan, kini KPM dapat bertransaksi di e-warung sesuai yang dibutuhkan. Tidak lagi harus membeli paket yang sudah disediakan e-warung. Dan e-warung pun sudah dilarang membuat paket-paket untuk bisa diambil oleh KPM.
“e-warung telah mulai membagi bantuan sembako BPNT tidak dengan paketan. KPM disuruh milih sendiri,” kata Sanusi.
Ia pun menegaskan, ada sejumlah sanksi bagi koordinator daerah maupun pendamping yang terbukti melanggar ketentuan. Bisa berupa dikenai sanksi administratif berupa pemberhentian sebagai koordinator daerah kabupaten atau pendamping.
“Dalam hal coordinator daerah atau pendamping melakukan pelanggaran yang mengakibatkan terjadinya kerugian materiil, maka merka dapat diminta pengembalian atas kerugian materiil kepada Kementerian Sosial,” pungkasnya. (hue)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: