HONDA

Seleksi PPPK Tahun Depan Sesuai Anjab

Seleksi PPPK Tahun Depan Sesuai Anjab

KEPAHIANG, rakyatbengkulu.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang pada tahun 2022 mendatang berencana membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tidak hanya mengandalkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), namun juga akan menyesuaikan pada analisis jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepahiang Dr. Hartono, M.Pd mengatakan, pengajuan formasi guru PPPK tersebut diusulkan pemerintah daerah untuk tahun 2022. Informasi yang diterima dari pemerintah pusat, bahwa seluruh pemerintah daerah sudah mengikuti sosialisasi menyangkut penjelasan kebijakan dan anggaran gaji guru PPPK di daerah.

"Nanti setelah daerah melakukan Anjab dan ABK, KemenPAN-RB akan melakukan verifikasi dan menetapkan formasi berdasarkan anjab dan ABK. Serta mempertimbangkan Dapodik Kemendikbud. Kita berharap formasi yang ditetapkan nanti banyak, sehingga dapat mengakomodir kebutuhan guru di daerah kita," sebut Hartono.

Hartono menerangkan, bahwa penambahan Sumber Daya Manusia (SDM) guru ini memang menjadi prioritas Pemkab Kepahiang. Adapun persyaratan guru PPPK yakni usia pelamar dari 20 tahun sampai dengan 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar (untuk guru sampai dengan 59 tahun). Kemudian guru tenaga honorer yang terdata dalam Dapodik akan mendapatkan peluang untuk dapat mengikuti seleksi tersebut.

"Kita upayakan honorer guru daerah yang sudah terdata dalam Dapodik dapat mengikuti seleksi PPPK ini. Mudah-mudahan daerah mendapatkan kuota sesuai dengan yang daerah butuhkan," jelas Hartono.

Sementara itu, saat ini sedang dilaksanakan tahap 2 seleksi PPPK guru tahun 2021 yang sebelumnya dari 40 kuota, baru terisi 17 formasi pada seleksi tahap pertama. "Harapannya pada seleksi tahap kedua ini dapat memenuhi formasi PPPK secara keseluruhan," pungkasnya.(sly)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: