HONDA

Batalkan Anggaran Hibah Mobnas KPU, Dewan Panggil TAPD

Batalkan Anggaran Hibah Mobnas KPU, Dewan Panggil TAPD

KEPAHIANG, rakyatbengkulu.com - DPRD Kabupaten Kepahiang hari ini berencana akan memanggil Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) atas pencoretan anggaran hibah pengadaan Mobil Dinas (mobnas) KPU Kepahiang sebanyak 3 unit.

Ini setelah DPRD Kepahiang mendapatkan pengaduan dari KPU Kepahiang soal anggaran hibah mobnas KPU yang sebelumnya sudah dianggarkan dalam APBD Perubahan tahun anggaran 2021, namun dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) justru dicoret oleh TAPD.

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kepahiang Andrian Defandra, SE, M.Si mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan kabar dari KPU Kepahiang terkait pencoretan anggaran pengadaan 3 unit mobil dinas KPU tersebut. Ia juga tidak menampik bahwa pihaknya telah mengesahkan anggaran untuk kendaraan operasional KPU Kepahiang tersebut.

"Tapi informasinya memang belum bisa dilaksanakan, karena pendapatan daerah berkurang dari Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum dibayar," terang Aan (Sapaannya, red).

Namun demikian, guna memastikan persoalan sebenarnya yang terjadi, pihaknya akan memanggil TAPD guna melakukan klarifikasi atas informasi tersebut. Dan jika tidak ada kendala, hari ini TAPD akan dipanggil oleh DPRD Kepahiang.

"Ya, untuk lebih jelasnya besok kita akan panggil TAPD, agar informasi ini tidak simpang siur," terang Aan.

Sebelumnya Ketua KPU Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat, S.Sos mengungkapkan, pihaknya mengetahui bahwa anggaran mobnas senilai Rp 2,1 miliar tersebut dicoret setelah pihaknya berkoordinasi dengan Bagian Umum Setdakab Kepahiang, di mana Bagian Umum mengaku sudah melakukan pemesanan 3 unit mobnas tersebut kepada pihak ketiga, namun sampai saat ini pengadaan tersebut tidak muncul dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) lantaran anggarannya tidak ada dalam RKA.

"Jadi yang disahkan dalam APBDP tersebut ada 5 unit mobnas, yang terdiri dari 2 unit mobnas Bupati dan Wabup, 3 unit mobnas KPU. Namun hanya mobnas KPU yang tidak ada dalam RKA, padahal sudah disahkan dalam APBDP 2021 lalu. Ini diduga ada pencoretan anggaran yang dilakukan secara sepihak oleh TAPD" ketusnya. (sly)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: