Cabut Perwal Nomor 43 Tahun 2019, Gubernur: NJOP Tinggi Sekali
BENGKULU, rakyatbengkulu.com- Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah melayangkan surat kepada Walikota Bengkulu Helmi Hasan. Perihal Pencabutan Peraturan Walikota Bengkulu (Perwal) Nomor 43 Tahun 2019 tentang Klasifikasi Nilai Dasar Tanah dan Bangunan Sebagai Dasar Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. BACA JUGA: Suimi: Tanah Cuma Beberapa, Pajaknya Luar Biasa
Dalam surat terbit tertanggal 13 Desember 2021 tersebut, Gubernur Bengkulu meminta walikota untuk mengambil langkah-langkah guna mendorong geliat investasi dan mendorong percepatan pembangunan daerah di Kota Bengkulu. Di antaranya melakukan pencabutan atas Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 43 Tahun 2019 itu.
Serta memberlakukan kembali Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 15 Tahun 2017 tentang Klasifikasi dan Besarnya Nilai Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kota Bengkulu.
"Hari ini secara resmi suratnya kita sampaikan ke Pak Walikota, ini terkait Perwal Nomor 43 tahun 2019. Di mana peningkatan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tinggi sekali. Ada yang mencapai 1.000 persen lebih, dan ini jangan menghambat ketika ada pemecahan sertifikat, pembentukan sertifikasi baru dan sebagainya. Karena sudah banyak menyampaikan keluhan ini," kata Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Senin (13/12). BACA JUGA: Dua Dewan Seluma Kembali Diperiksa Polda Bengkulu
Lanjutnya pihaknya juga telah meminta koordinasi dengan BPKP Bengkulu terkait dengan melakukan audit atas Perwal Nomor 43 Tahun 2019.
"Kemudian kita bentuk tim teknis terpadu. Kita lakukan survei lapangan dan kordinasi dengan pihak Kementerian ATR/BPN dan juga arahan dari menteri kalau bisa justru minta gratiskan. Jadi memang sejalan hari ini kami minta perwal segera dicabut agar ini dapat mempercepat pergerakan masyarakat," pungkas Rohidin. (tok)
Simak Video Berita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: