Dirusak dan Diusir Paksa, Penyewa Laporkan Pemilik Bangunan
BENGKULU, rakyatbengkulu.com - RM (43) warga Kelurahan Padang Harapan Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu mendatangi Mapolda Bengkulu. Untuk melaporkan dugaan pengerusakan dan pencurian yang dialaminya. Terlapornya adalah pemilik bangunan yang RM sewa.
Didampingi kuasa hukumnya Winner Simanjuntak, RM menceritakan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Oktober 2020 lalu. Saat itu, korban menyewa satu bangunan berupa kafe dari terlapor RR. Bangunan tersebut beralamat di Jalan Pariwisata Pantai Panjang Kota Bengkulu.
Namun oleh RR setelah kafe tersebut disewakan, melakukan pengerusakan dan pengusiran secara paksa terhadap karyawan RM yang dipekerjakan di tempat tersebut. Pengusiran secara paksa beserta pengerusakan tersebut dilakukan di masa kontrak sewa masih berlaku. Tak hanya itu, terlapor juga diduga telah melakukan pencurian sejumlah barang-barang milik RM yang berada di dalam kafe. Berupa perangkat CCTV, lampu, kipas angin, microfon dan barang lainnya.
"Kita datang mendampingi klien terkait kasus pengusiran secara paksa, pengerusakan dan pencurian yang dialami klien. Yang dilaporkan ini adalah RR selaku pemilik gedung yang disewa oleh klien kita ini," kata Winner.
Ia membeberkan, terlapor melakukan pengusiran secara paksa tersebut beralasan ada kekurangan dari pembayaran uang sewa gedung dari RM. Dalam kontrak sewa selama 5 tahun, pelapor harus membayarkan uang sebesar Rp 600 juta. Namun karena terkendala pandemi Covid-19 terlapor baru membayar uang Rp 300 juta dan sisanya akan dibayarkan. Hal itu menurut pihaknya telah berlaku sesuai aturan sewa.
"Klien kita sewa gedung selama 5 tahun mulai tahun 2019 hingga tahun 2024. Namun saat membayarkan uang sewa baru setengah dan itu sudah sesuai perjanjian, terlapor malah melakukan pengusiran secara paksa pada tahun 2020 yang masih masuk dalam kontrak sewa. Hal ini jadi merugikan klien kita," terangnya.
Tak hanya melakukan pengusiran secara paksa, terlapor dituding juga melakukan pengerusakan terhadap barang-barang korban yang masih ada di dalam kafe, serta melakukan pencurian. Tak terima akan perbuatannya, pelapor melaporkan kejadian tersebut untuk ditindaklanjuti.(tok)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: