HONDA

Usai Diperiksa, 3 Dewan Seluma Boleh Pulang

Usai Diperiksa, 3 Dewan Seluma Boleh Pulang

 

BENGKULU – Tiga anggota DPRD Kabupaten Seluma periode 2014-2019 yang kembali diperiksa Polda Bengkulu dalam rangka pengusutan lanjutan dugaan korupsi anggaran belanja BBM dan perawatan kendaraan dinas (randis) tahun 2017, (13/12). Mereka, Okti Fitriani, Yudi Arzan dan Anshori menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

 Pemeriksaan tak berlangsung lama. Tiga saksi yang saat ini masih sebagai anggota DPRD Seluma (periode 2019-2024), diperiksa mulai pukul 10.00 WIB  meninggalkan ruang penyidik Subdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Bengkulu pada pukul 13.00 WIB.

BACA JUGA: Dugaan Korupsi BBM, Dua Dewan Seluma Diperiksa

Mereka langsung kembali ke Seluma tanpa mau menjelaskan lebih jauh tentang pemeriksaan tersebut.  “Hanya memenuhi panggilan sebagai saksi, baru kali ini (diperiksa. Red). Kita ikuti saja prosesnya,” katanya Yudi Harzan sambil naik ke mobilnya meninggalkan Polda.

 Begitupun  Okti Fitriani. “Saya hanya dimintai keterangan terkait kasus itu,” ujarnya tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.

 Sebelum tiga anggota DPRD Seluma, telah lebih dulu diperiksa, mantan Ketua DPRD Seluma, Husni Thamrin, Wakil Ketua DPRD Seluma Ulil Umidi, dan Romania yang juga anggota DPRD Seluma.

 Diketahui, kasus korupsi anggaran belanja BBM dan perawatan randis Setwan Seluma tahun 2017 telah menyeret tiga ASN, hingga divonis bersalah. Yakni, mantan PPTK Feri Lastani dan Bendahara Samsul Asri, yang kemudian disusul mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Seluma, Eddy Soepriadi.

Malahan ketiga mantan pejabat Setwan Seluma itu telah selesai menjalani pidana penjara.

BACA JUGA: Dirusak dan Diusir Paksa, Penyewa Laporkan Pemilik Bangunan

Buka Kasus

 Saat ini Polda Bengkulu kembali membuka kasus tersebut. Tampaknya yang jadi bidikan berikutnya sebagai tersangka adalah anggota DPRD Seluma periode 2014-2019. Sebagaimana fakta di persidangan Feri Lastoni dan Eddy Soepriadi, disebutkan setidaknya ada tujuh anggota DPRD termasuk unsur pimpinan periode tersebut terlibat.

 Direktur Reskrimus Polda Bengkulu Kombes. Pol Aries Andi sebelumnya mengatakan ada sekitar delapan anggota DPRD Seluma yang akan dimintai keterangan. Ia menegaskan meski sudah dilakukan pengembalian kerugian negara, kasus ini tidak berhenti. Apalagi sudah ada tiga ASN yang divonis bersalah dalam perkara ini.

"Sekalipun ada pengembalian kerugian negara tapi tidak menghilangkan perbuatannya,’’ ujarnya. (tok/cw2) Simak Video Berita 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: