HONDA

Suimi: Tanah Cuma Beberapa, Pajaknya Luar Biasa

Suimi: Tanah Cuma Beberapa, Pajaknya Luar Biasa

BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengirimkan surat kepada Walikota Bengkulu, Helmi Hasan, terkait pencabutan Peraturan Walikota Bengkulu (Perwal) Nomor 43 Tahun 2019 tentang Klasifikasi Nilai Dasar Tanah dan Bangunan sebagai Dasar Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Surat ini mendapatkan dukungan dari berbagai pihak. Terutama anggota DPRD Provinsi Bengkulu Dapil Kota Bengkulu, Suimi Fales.

Menurutnya, dalam kurun waktu beberapa waktu ini, ia menerima banyak keluhan dari masyarakat tentang tingginya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Keluhan itu, tak hanya didengar langsung, akan tetapi juga disampaikan melalui WhatsApp atau sosial media miliknya.

"Surat yang dilayangkan itu dalam artian agar bisa direvisi, Perwal yang baru itu bisa dicabut, kemudian direvisi yang baru. Karena masyarakat itu luar biasa teriaknya. Tanahnya hanya berapa tapi bayar pajaknya yang luar biasa. Itukan kebesaran," kata anggota DPRD Provinsi yang akrab dipanggil Wan Sui.

Dijelaskannya, perihal surat dari Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah itu. Dimana isinya, meminta walikota untuk mengambil langkah-langkah guna mendorong geliat investasi dan mendorong percepatan pembangunan daerah di Kota Bengkulu. Sebagai langkah menyuarakan aspirasi masyarakat yang menjerit atas terbitnya Perwal tersebut.

"Jadi apa yang dikehendaki gubernur itu bukan berarti tidak menghormati dari pada Perwal itu, itu juga sebagai bagian dari aspirasi masyarakat yang masuk ke provinsi," paparnya.

Untuk diketahui, dalam surat terbit tertanggal 13 Desember 2021 tersebut, Gubernur Bengkulu meminta walikota untuk mengambil langkah-langkah guna mendorong geliat investasi dan mendorong percepatan pembangunan daerah di Kota Bengkulu. Di antaranya melakukan pencabutan atas Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 43 Tahun 2019 itu. Serta memberlakukan kembali Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 15 Tahun 2017 tentang Klasifikasi dan Besarnya Nilai Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kota Bengkulu.

"Terkait ini kan, upaya untuk meningkatkan PAD oleh Pemerintah Kota Bengkulu. Tapi disisi lain juga, harus mempertimbangkan jangan sampai masyarakat itu menjerit. Jadi langkah yang dilakukan oleh gubernur ini kita sangat mendukung," ungka Wan Sui.

Menanggapi hal itu, Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah membenarkan jika dirinya melayangkan surat kepada Walikota Bengkulu Helmi Hasan. Berkenaan dengan Pencabutan Perwal Nomor 43 Tahun 2019 tentang Klasifikasi Nilai Dasar Tanah dan Bangunan Sebagai Dasar Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.

"Hari ini (kemarin,red) secara resmi suratnya kita sampaikan ke Pak Walikota, ini terkait Perwal Nomor 43 Tahun 2019. Di mana peningkatan NJOP tinggi sekali. Ada yang mencapai 1.000 persen lebih, dan ini jangan menghambat ketika ada pemecahan sertifikat, pembentukan sertifikasi baru dan sebagainya. Karena sudah banyak menyampaikan keluhan ini,” kata Rohidin.

Selain itu, dirinya juga meminta untuk melakukan kordinasi dengan BPKP Perwakilan Bengkulu, serta melakukan audit atas Perwal Nomor 43 Tahun 2019 ini. Selain itu, pihaknya akan membentuk tim teknis terpadu, untuk melakukan survei di lapangan.

"Kita lakukan survei lapangan dan koordinasi dengan pihak Kementerian ATR/BPN dan juga arahan dari menteri kalau bisa justru minta gratiskan. Jadi memang sejalan hari ini kami minta perwal segera dicabut agar ini dapat mempercepat pergerakan masyarakat," pinta Rohidin.

Sementara itu Wakil Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi, SE, MM ketika dikonfirmasi belum bisa berkomentar terkait dengan surat Gubernur Rohidin untuk mencabut Perwal Nomor 43 tahun 2019 tersebut. Sedangkan Walikota Bengkulu Helmi Hasan belum merespon konfirmasi wartawan via pesan WhatsApp ke nomornya. (war)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: