Tempo 5 Hari, 4 Tersangka Curanmor Diringkus
KEPAHIANG, rakyatbengkulu.com - Dalam kurun 5 hari, Satreskrim Polres Kepahiang mengamankan 4 tersangka sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di wilayah hukum Kabupaten Kepahiang. Selain mengamankan 4 tersangka, Satreskrim Polres Kepahiang juga mengamankan 5 unit sepeda motor yang dijadikan barang bukti atas perkara tersebut.
Kapolres Kepahiang AKBP. Suparman, S.IK, MAP didampingi Kasat Reskrim AKP. Welliwanto Malau, S.IK, MH mengungkapkan, keempat tersangka ini diamankan dari 2 laporan warga atas kasus curanmor yang terjadi di wilayah Kecamatan Kepahiang.
Kejadian pertama dilaporkan oleh korban Nurcholis, warga Desa Kutorejo Kecamatan Kepahiang yang kehilangan sepeda motornya pada Jumat (10/12) sekitar pukul 13.30 WIB lalu. Selanjutnya juga ada laporan dari korban lainnya yakni Wahyu Asrah, warga Dusun Kepahiang Kecamatan Kepahiang yang kehilangan sepeda motornya pasa Sabtu (11/12) lalu sekitar pukul 05.40 WIB.
"Untuk tersangka pertama yang kita amankan yakni RA, warga Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong yang melakukan pencurian sepeda motor milik korban Nurcholis. Sementara 3 tersangka lainnya yakni YR, ES, dan AP (seorang perempuan), yang merupakan warga Kecamatan Binduriang. Saat ini keempatnya masih kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," demikian kapolres. (sly)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: