Pencemaran Nama Baik Wabup, Selangkah Lagi Penetapan Tersangka
KEPAHIANG, rakyatbengkulu.com - Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Kepahiang, telah tuntas melakukan pemeriksaan terhadap 7 saksi terkait perkara dugaan pencemaran nama baik Wakil Bupati (Wabup) Kepahiang H. Zurdinata, S.IP. Dengan itupula dalam waktu dekat, penyidik Satreskrim Polres Kepahiang akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan siapa tersangka yang akan ditetapkan atas perkara ini.
Kapolres Kepahiang AKBP. Suparman, S.IK, MAP melalui Kasat Reskrim AKP. Welliwanto Malau, S.IK, MH didampingi Kanit Pidum Aipda. Abdullah Barus, SH mengatakan, untuk pemeriksaan sudah dilakukan dan total 7 saksi yang sudah diambil keterangannya. Tahapan lanjutan, akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.
“Untuk kasus dugaan pencemaran nama baik, kita akan segera lakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka. Hanya saja kita masih menunggu salinan secara bersurat atas putusan banding dari PT-TUN Medan, kalau sekarang ini baru sebatas informasi lisan saja,” singkat Barus.
Terpisah, Wabup Kepahiang H. Zurdinata, S.IP mengapresiasi kinerja yang telah dilakukan penyidik Sat Reskrim Polres Kepahiang atas penanganan laporan yang disampaikan dirinya. Karena dirinya merasa telah difitnah oleh pihak - pihak yang akan menjatuhkan dirinya, padahal itu tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang ada.
“Saya berharap laporan yang saya sampaikan bisa dilakukan proses sesuai dengan hukum yang berlaku, sehingga pihak-pihak yang memfitnah saya bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut," pungkas wabup.
Untuk diketahui, Wabup Kepahiang menyampaikan laporan ke Mapolres Kepahiang terkait dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor RS terkait dugaan ijazah palsu. Hanya saja berdasarkan putusan dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) Medan, yang menyatakan banding atas dugaan kasus dengan terlapor SMAN 1 Kepahiang dikabulkan. (sly)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: