Rumah Industri Jeruk Gerga Terancam Mubazir
TUBEI, rakyatbengkulu.com- Pembangunan rumah produksi jeruk gerga yang saat ini masih terus berjalan, dikhawatirkan mubazir. Sampai saat ini belum ada rekomendasi izin lingkungan atas pekerjaan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) senilai Rp 2 miliar lebih itu. Kalaupun fisiknya terkejar 100 persen tahun ini, aset bangunannya belum bisa difungsikan karena teknis pengolahan jelas menimbulkan limbah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebong, Indra Gunawan, S.Pi, M.Si memastikan pihaknya belum mengeluarkan rekomendasi izin lingkungan atas pembangunan rumah produksi jeruk gerga di Kelurahan Rimbo Pengadang, Kecamatan Rimbo Pengadang. Soalnya pengajuan permohonan penerbitan rekomendasi izin lingkungan baru disampaikan ke DLH Senin (13/12).
''Artinya proses rekomendasi belum tentu bisa turun tahun ini karena proses yang harus dikerjakan cukup panjang. Mulai dari pemeriksaan berkas perencanaan hingga cek lapangan,'' tegas Indra.
Tidak dipungkirinya, idealnya izin lingkungan sudah dilengkapi sebelum fisik bangunan dikerjakan. Dampak yang sudah pasti diterima Pemkab Lebong, bangunan rumah produksi jeruk gerga itu belum boleh difungsikan sekalipun fisik gedung selesai. Sementara pekerjaan fisik bangunan saat ini diklaim sudah mendekati proses finishing.
''Mengacu ke Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, seluruh proyek besar wajib mengantongi dokumen perizinan lingkungan baik dari opini teknis maupun pihak ketiga. Pembangunan yang tidak mengantongi izin, berpotensi menimbulkan dampak negatif yang pasti berdampak terhadap lingkungan,'' tutur Indra.
Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperindagkop UKM Kabupaten Lebong, Iwan Jang Jaya, SE mengaku sudah melayangkan permohonan izin lingkungan. Mengingat rumah produksi jeruk itu harus memakai Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan dokumen Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).
''Saat ini kami masih menunggu rekomendasi DLH. Kalau sudah ada rekom dari DLH, barulah hasil pekerjaan bisa diselesaikan seratus persen dan dibukukan,'' kata Iwan.
Lebih lanjut disampaikannya, tahapan pembuatan dokumen UKL-UPL sudah disetujui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPRHub) terkait tata ruang wilayah. Sesuai surat nomor : 600/34/659/DPUPR-HUB/XI/2021 yang diterbitkan Dinas PUPRHub Kabupaten Lebong. (sca)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: