Saksi Kasus BBM Tak Penuhi Panggilan, Penyidik Jadwalkan Ulang
BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Pengusutan lanjutan atas kasus dugaan korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Pemeliharaan Kendaraan Dinas (randis) di Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Seluma tahun 2018 terus digeber.
Tim Penyidik Subdit Tipikor Direskrimsus Polda Bengkulu masih memeriksa sejumlah saksi. BACA JUGA: Usai Diperiksa, 3 Dewan Seluma Boleh Pulang
Baik masih berstatus anggota maupun mantan anggota DPRD Seluma.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bengkulu Kombes Pol Aries Andhi, membenarkan beberapa hari terakhir ini pihaknya menjadwalkan dan melakukan pemanggilan.
Terhadap sejumlah anggota DPRD Kabupaten Seluma dan mantan anggota DPRD Seluma atas kasus tersebut.
Sejauh ini pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap sebanyak 8 orang.
Terdiri dari anggota DPRD Seluma dan mantan anggota DPRD Seluma, tapi dari 8 orang tersebut memang ada sejumlah anggota yang belum dapat hadir memenuhi panggilan.
"Saat ini yang kita lakukan pemeriksaan ada sekitar 8 orang. Jadi memang ada beberapa yang mungkin tidak bisa hadir. Namun semua mereka memastikan akan hadir. Hanya waktu pemeriksaannya saja yang diminta ditunda," kata Aries, Rabu (15/12) siang. BACA JUGA: Owner Arisan Online Sudah Dua Kali Diperiksa Polisi
Lanjutnya, saat ini sejumlah anggota DPRD Seluma tersebut masih dilakukan pemeriksaan.
Pemanggilan dengan kapasitas masih sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Kasus ini bukan kasus yang baru namun melanjutkan proses penyidikan terdahulu. Saat ini mulai kita melakukan pemanggilan terhadap beberapa saksi dan kemudian khususnya kepada para anggota dewan kita minta keterangan sebagai saksi terlebih dahulu. Nanti memperhatikan hasil pemeriksaan dari penyidik untuk menaikkan proses penyidikan ataupun status dari para terperiksa ini," lanjutnya.
Ia menyebutkan saat ini proses pengusutan kasus tersebut masih dilakukan oleh pihaknya. BACA JUGA: 18 Pejabat di Bengkulu Tengah Terancam Tak Terima Tunjangan
Pihaknya akan melakukan jadwal ulang proses pemanggilan terhadap sejumlah saksi yang belum dapat hadir tersebut. (tok)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: