HONDA

Nataru, Tak Boleh Ada Keramaian

Nataru, Tak Boleh Ada Keramaian

 

TUBEI, rakyatbengkulu.com- Jika tidak ada perubahan dari pusat, terhitung 24 Desember Pemkab Lebong akan melarang adanya keramaian. Itu berkaitan dengan status Covid-19 yang masih menjadi ancaman. Pembatasan keramaian itu akan berlaku hingga 3 Januari yang artinya membatasi kegiatan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Wakil Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Lebong, AKBP. Ichsan Nur, S.IK mengatakan, tujuan pembatasan kegiatan Nataru itu untuk menjaga status Kabupaten Lebong yang saat ini sudah kembali nihil kasus Covid-19. ''Namun jadi tidaknya tergantung kebijakan pusat dan kami tetap menunggu instruksi mendagri (menteri dalam negeri, red),'' terang Ichsan.

Atas rencana itu, diharapnya seluruh masyarakat di Kabupaten Lebong tetap mematuhi imbauan pemerintah dengan selalu menerapkan disiplin protokol kesehatan (prokes). Antara lain tetap mengenakan masker, menjaga jarak serta mencuci tangan menggunakan hand sanitizer. ''Kami juga mengimbau agar masyarakat lebih maksimal dalam mengikuti program vaksinasi Covid-19,'' tukas Ichsan.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebong, Rachman, SKM, M.Si memastikan sejak Agustus sudah tidak ada satupun warga di Kabupaten Lebong yang positif Covid-19. Kondisi itu masih terjaga hingga kemarin (15/12). ''Mudah-mudahan ke depan Lebong benar-benar terbebas dari ancaman Covid-19,'' tandas Rachman. (sca)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: