HONDA

Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Kaur

Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Kaur

KAUR, rakyatbengkulu.com- Tepat pada Desember 2021 ini, satu tahun Kejari Kaur memproses kasus dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaur sebesar Rp 25 miliar. Namun hingga saat ini kasus tersebut masih dipertanyakan oleh warga Kaur lantaran belum ada kejelasan siapakah oknum yang bertanggungjawab atas kasus tersebut. Dana hibah bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Darah (APBD) tersebut dilaporkan oleh salah satu warga Kaur pada (12/12) 2020 lalu. Salah satu warga Kaur yakni Rigen Sudrajat, SP mengatakan, ia selaku warga Kabupaten Kaur mendesak aparat penegak hukum yang menangani kasus tersebut untuk mengusut tuntas dugaan adanya kerugian negara saat penyelenggaraan pilkada Kaur tahun 2020 lalu. Menurut mantan Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Bengkulu 2020 ini, seharusnya penyelenggaraan Pilkada yang bertujuan untuk menghasilkan pemimpin Kaur yang berintegritas. Sehingga mampu membawa wajah baru Kabupaten Kaur, dengan kemajuan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat. Sehingga disayangkan Pesta Demokrasi per 5 tahun sekali ini harus mencoreng nama Kabupaten kaur, lantaran KPU sebagai penyelenggara yang merupakan lembaga independen tersandung kasus dugaan korupsi, yang dalam penyelidikan selama satu tahun terakhir ini oleh penyidik Pidsus Kejari Kaur. "Sebagai warga Kabupaten Kaur jelas kita sangat menyayangkan adanya kasus ini. Telah dilaporkannya satu tahun lalu ke kejari. Warga menunggu penetapan tersangka yang harus bertanggungjawab atas kasus ini. Karena ini sudah satu tahun semenjak dilaporkan oleh salah satu warga, kami warga Kaur belum melihat kejelasan kasus ini, maka kita mendesak pihak terkait untuk memperjelas kasus ini," desak Rigen. Dikatakan Rigen, diketahui dana hibah tersebut hanya menyisakan Rp 9,9 juta. Dengan pengembalian dana hibah ke Kas Daerah yang tergolong rendah ini, maka tidak heran jika penyelenggaraan pilkada Kabupaten Kaur tahun 2020 lalu dinilai paling rendah pengembalian dana hibah penyelenggaraan Pilkada se-Provinsi Bengkulu. Kemudian lanjut mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Komisi Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Kaur 2021 ini, menyatakan wajar saja warga Kaur mendesak pihak yang memproses kasus ini mengusut tuntas agar masyarakat mengetahui ke mana saja aliran dana Rp 25 Miliar tersebut "Kami sebagai warga kaur, berhak mengetahui aliran dana yang besar yang hanya menyisakan nominal yang kecil itu. Mungkin se-Provinsi Bengkulu KPU Kaur paling sedikit pengembalian Dana Hibah penyelenggaraan Pilkada tahun 2020 lalu," terang Rigen. Sementara itu, Deriktur Eksekutif Prisai Bumi Indonesia (PBI), Soni Taurus, juga menyoroti kasus dana hibah KPU tersebut. Menurutnya sudah seharusnya masyarakat Kabupaten Kaur khususnya kalangan pemuda yang memiliki daya kritis yang tinggi mendesak kejelasan kasus ini. Meskipun pengusutan kasus korupsi membutuhkan waktu untuk mendapatkan dua alat bukti agar dapat menetapkan siapa saja yang harus bertanggungjawab. Namun menurut Sekretaris Jenderal Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) Provinsi Bengkulu ini untuk kasus dana Hibah KPU ini, ia berpandangan terlihat seperti jalan di tempat, karena sudah selama satu tahun semenjak dilaporkan ke Kejari Kaur. Hingga saat ini kasus ini masih berstatus penyelidikan, sehingga masih membutuhkan waktu lagi untuk menetapkan tersangka yang harus mempertanggungjawabkan dihadapan majelis hakim nantinya. "Sebagai agen kontrol pemuda harus kritis untuk mengawal proses dugaan korupsi dana hibah di Kejari Kaur. Jangan sampai kasus ini jalan di tempat sehingga kasus ini lama kelamaan hening dan tidak ada yang bertanggungjawab," kata Soni. Soni menambahkan, selama ini ia menilai kinerja Kejari Kaur dalam mendukung program pemerintah untuk menindak tegas pelaku korporasi, mendapat respon positif dari masyarakat. Karena beberapa waktu terakhir ini Kejari Kaur gencar mengungkap kasus korupsi seperti, kasus korupsi di lingkungan Dinas Perhubungan Kaur yang telah terbukti dan menjebloskan 5 pejabat. Juga Kasi Pidsus waktu itu menetapkan salah satu terpidana, terjerat kasus tindak pencucian uang. Sehingga masyarakat percaya dengan proses dugaan korupsi ditangani Kejari Kaur tidak akan berhenti tanpa kepastian hukum yang jelas. "Jangan sampai kasus dana hibah KPU Kaur ini, menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada Kejari Kaur. Jangan sampai dengan satu kasus korupsi dana hibah ini, masyarakat Kaur berpandangan negatif karena prosesnya terlihat lamban," tukas Soni. Sementara itu, Kajari Kaur Nurhadi Puspandoyo, SH. MH, menerangkan, perkembangan proses kasus dugaan korupsi di tubuh KPU tersebut, saat ini proses penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Pidsus untuk mencari barang bukti yang dibutuhkan. Sebelum meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan hingga ke penyidikan. "Untuk dugaan kasus korupsi dana hibah KPU masih lidik (Penyelidikan), kalau sudah cukup bukti maka kasusnya kita tingkatkan statusnya," sampai Kajari Kaur saat dikonfirmasi RB (18/12). Kajari menambahkan, jika selama ini pascapihaknya mendapat laporan dari warga kasus tersebut, diproses di Seksi Intelejen Kejari Kaur untuk melakukan Pengumpulan Bahan Data dan Keterangan (Pulbaket). Sehingga untuk saat ini kasus tersebut telah dilimpahkan ke Seksi Pidana Khusus (Pidsus) untuk penyelidikan lebih lanjut. Ia memastikan jika kasus tersebut akan diproses. "Untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut penyidik tengah melakukan ketentuan yang ada. Pastinya kasus ini masih terus proses," demikian kajari. (wij)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: