Bakal Bergulir ke PTUN
BENTENG - Polemik hasil pilkades di Desa Lubuk Unen, Kecamatan Merigi Kelindang, Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) belum reda. Bahkan masalah ini juga bakal bergulir ke PTUN Bengkulu.
Namun, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Benteng memastikan pelantikan terhadap Bu sebagai kades tergantung surat izin dari pejabat pembina kepegawaian di Pemprov dalam hal ini Gubernur Bengkulu.
"Dilantik atau tidaknya Bu tergantung surat izin dari pejabat pembina kepegawaian. Apabila nanti gubernur mengeluarkan izin untuk Bu menjabat sebagai Kades Lubuk Unen, maka kami akan melantik yang bersangkutan. Namun sebaliknya, apabila gubernur tidak tidak mengeluarkan izin, maka yang bersangkutan tidak kami lantik," tegas Kepala Dinas PMD Benteng, Drs. Tomi Marisi, M.Si.
Dia menambahkan jika nanti ternyata gubernur tidak mengeluarkan izin untuk Bu, maka pihaknya akan menggelar rapat bersama panitia tingkat kabupaten untuk membahas kelanjutan Pilkades Lubuk Unen.
"Kalau Gubernur tidak mengeluarkan izin, kami belum bisa menentukan secara pasti langkah apa yang akan diambil. Untuk memutuskannya, Dinas PMD bersama panita kabupaten akan menggelar rapat untuk menindaklanjuti ini," ungkapnya.
Terpisah, M. Hasbullah, S.H C.M Kuasa Hukum Cakades Nomor Urut Tiga, Ridu Santoso menerangkan pihaknya saat ini sedang menyusun dan berencana untuk menuntut masalah ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jika berkas sudah lengkap maka akan segera dilayangkan ke PTUN. Hal ini harus dilakukan karena sudah melanggar ketentuan dan peraturan yang ada. Kemenangan yang diraih oleh Bu tidak sah karena tidak sesuai dengan ketentuan.
"Apalagi persyaratan Bu sudah jelas tidak lengkap. Seharusnya ia gugur dan tidak mengikuti tahapan pilkades. Selain itu kami juga berencana akan menyurati Bupati Benteng untuk tidak melakukan pelantikan terhadap Bu. Apabila Bu dilantik, itu tidak sah karena sudah menyalahi aturan. Di peraturan sudah jelas bahwa surat izin Gubernur harus ada pada saat mencalonkan diri bukan pada saat pelantikan," tegas Hasbullah.
Sebelumnya, Tokoh presidium pemekaran Kabupaten Benteng, Junia Heri menegaskan terpilihnya Bu ini sama saja ilegal. Hasil Pilkades Desa Lubuk Unen harus dibatalkan karena cacat hukum.
"Kalau panitia benar dan mengikuti peraturan, sebenarnya Bu tidak akan mengikuti tahapan Pilkades Lubuk Unen dan sudah pasti tidak akan terpilih. Sekarang Bu malah terpilih karena ia diloloskan dalam tahapan seleksi administrasi. Tahapan Pilkades di Desa Lubuk Unen dipastikan cacat dan tidak sah," pungkasnya.(jee)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: