HONDA

Selingkuh, Penyebab Perceraian PNS

Selingkuh, Penyebab Perceraian PNS

KOTA MANNA - BKPSDM Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) mencatat masih banyak kasus perceraian dialami PNS di lingkungan Pemkab BS sepanjang tahun 2021. Penyebabnya yang mendominasi adalah adanya orang ketiga dalam hubungan rumah tangga mereka. Untuk tahun 2021 ada 12 kasus perceraian dan saat ini sudah ada yang disetujui dan sebagian masih proses mediasi dilakukan tim penyelesaian kasus tingkat Kabupaten BS. Dan permohonan perceraian bukan hanya dari kalangan PNS yang masih berusia muda, melainkan juga banyak yang sudah berumur 50 tahun ke atas atau menjelang masa pensiun. Kabid Pengembangan Kompetensi dan Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara, Aan Saputra S.Kom mengatakan, setiap tahun ada belasan berkas permohonan yang diajukan ke BKPSDM untuk cerai. Kendati demikian, Aan mengaku tidak seluruhnya disetujui. Sehingga kedua pasang PNS yang akan cerai berhasil dibatalkan dengan cara mediasi. "Kami ada tim yang bertugas agar cerainya PNS jadi batal. Ini yang kita harapkan," kata Aan. Sedangkan penyebab kasus perceraian diungkapkan Aan, banyak halĀ  pemicu perceraian yang terjadi dikalangan PNS, selain adanya pihak ketiga atau perselingkuhan, faktor lain juga masih menjadi alasan gugatan perceraian yakni soal ekonomi dan ketidakcocokan lagi diantara pasangan. "Memang mayoritas penyebabnya kasus selingkuh atau ada pihak ketiga. Dan ada juga sola ekonomi, lalu ribut dan cerai," ujar Aan. Ditambahkan Aan, pihaknya sebagai tim penyelesaian kasus, dan Bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian tentunya tetap mendorong pemohon untuk dapat membatalkan gugatan perceraian yang diajukan, meskipun yang memutuskan teta Pengadilan Agama (PA). Namun bagi PNS tetap harus mendapat surat rekomendasi persetujuan dari Bupati sebelum diputuskan oleh hakim. Tentunya, sebelum tahapan ini, masih banyak proses dan tahapan yang dilalui pemohon maupun tim penyelesaian kasus untuk memutuskan suatau kebijakan tersebut. Karena, sebagai aparatur tentunya seorang PNS harus menjadi teladan yang baik bagi masyarakat, sehingga PNS harus bisa menjaga perilaku, tindakan dan ketaatan pada aturan yang berlaku. PNS hendaknya bisa menjaga kehidupan rumah tangganya menjadi sebuah rumah tangga yang harmonis, rukun dan bahagia. "Yang jelas kita tidak ingin perceraian PNS terjadi, tahun depan jangan ada lagi kita usahakan," pungkasnya.(tek)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: