Sudah Diumumkan, Peserta PPPK Lolos Dilantik Awal Tahun
ARGA MAKMUR, rakyatbengkulu.com – Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) sudah mengumumkan status kelulusan peserta tes PPPK tahap II.
Namun pengumuman nilai dan status baru bisa dilihat di akun masing-masing peserta dan belum dilakukan pengumuman secara keseluruhan.
BACA JUGA: 10 Peserta Tes PPPK Gugur, Satu Ujian Susulan
Kadis Pendik BU Dr. Agus Haryanto, SE, MM menuturkan jika setelah pengumuman melalui akun masing-masing.
Saat ini Kemendikbud Ristek masih menerapkan masa sanggah.
Masa sanggah ini diperuntukan jika memang ada peserta yang keberatan dengan nilainya masing-masing.
“Karena peserta sudah mengetahui nilainya masing-masing, termasuk nilai peserta lain karena memang sudah diumumkan,” katanya.
Jika berkaca dari pengumuman tahap I lalu, Dispendik baru akan menerima pengumuman resmi tersebut jika memang sudah melewati masa sanggah.
Massa sanggah dijadwalkan tuntas hingga 30 Desember mendatang dan hasil keseluruhan baru disampaikan.
“Saat ini yang mengetahui lulus tidak lulus baru peserta masing-masing dengan melihat diakunnya,” terangnya.
BACA JUGA: Penerimaan CPNS Ditiadakan, Kuota PPPK 56 Formasi
Dalam tes tahap I lalu sudah ada 186 peserta yang dinyatakan lulus. Sedangkan dalam tes tahap II ada 1.288 peserta yang mengikuti tes.
Dispendik masih menunggu apakah tes akan dilanjutkan langsung dengan tahap III.
“Tahap II sampai saat ini belum ada informasi pasti, apalagi pengumuman jadwalnya,” ujarnya.
Pemkab BU juga masih menunggu kepastian apakah peserta yang lulus tes tahap I dan III bisa langsung dilantik awal tahun ini.
Sehingga bisa bertugas di tempatnya masing-masing.
Pemkab BU juga sudah menganggarkan dana gaji untuk tahun depan.
“Kita siap melantik mereka yang dinyatakan lulus jika memang sudah ada petunjuk dari Kemendikbud Ristek. Karena sesuai jadwal hingga akhir tahun nanti pelaksanaan tes tahap II sudah tuntas,” pungkas Agus. (qia)
Simak Video Berita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: