Korda Kembali Diperiksa Lanjut Pemilik E-Warung
MUKOMUKO, rakyatbengkulu.com - Sekali pun berada di perbatasan kabupaten, seluruh pemilik e-warung program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tidak akan dapat menghindar. Setiap mereka wajib memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan. Ini dinyatakan Kajari Mukomuko Rudi Iskandar, SH, MH melalui Kasi Intelijen, Sarimonang Beny Sinaga, SH, MH.
“Sebanyak 66 e-warung harus kita periksa. Tidak bisa mereka tidak diperiksa,” tegas Beny.
Pihaknya berharap seluruh pemilik e-warung kooperatif. Sebab dari e-warung inilah pihaknya akan menghitung potensi keseluruhan kerugian negara. Ini juga dalam rangka memastikan hak-hak e-warung yang selama ini diduga telah dikebiri dapat kembali sebagaimana seharusnya. Sehingga tidak ada lagi ke depan pemilik e-warung dirugikan. Mereka bisa mendapatkan hak dan keuntungan sesuai dengan tujuan dari pedoman umum yang sudah diterbitkan Kementerian Sosial.
“Kita periksanya bertahap. Sebagian itu sudah menjalani pemeriksaan. Sebagian lagi terus berlanjut ke depan. Dari mereka nanti akan tahu kita, keseluruhan kerugian Negara,” kata Beny.
Dari data yang diperoleh, sejumlah e-warung yang jaraknya paling jauh, lantara berada di kecamatan perbatasan kabupaten, setidaknya ada 13 e-warung. Diantaranya di Kecamatan Air Rami, sebanyak 4 e-warung. Yakni di Desa Rami Mulya, Arga jaya, Marga Mulia dan Mekar Jaya. Lalu di Kecamatan Malin Deman, terdapat di Desa Serami Baru, Talang Arah dan Talang Baru.
Berikutnya di Kecamatan V Koto, terdapat di Desa Lalang Luas dan Talang Petani. Selanjutnya di Kecamatan Lubuk Pinang, di Desa Lubuk Pinang, Arah Tiga, Sumber Makmur dan Lubuk Gedang. Selain itu, di Kecamatan Selagan Raya, antara lain di Desa Sungai Ipuh Dua, Sungai Jerinjing, Lubuk Bangko dan Sungai Gading.
Khusus untuk pendamping Bansos pangan, sebanyak 15 orang disebut Beny, sudah dilaksanakan pemeriksaan kembali. Dengan status pengusutan kasus dugaan korupsi, berstatus penyidikan. Demikian juga dengan koordinator daerah. Setelah ini, pihaknya juga akan memeriksa sejumlah pihak yang terkait dengan pendamping Bansos pangan.
“Pendamping dan Korda, sudah diperiksa kembali sejak kasus ini dinaikkan statusnya penyidikan. Tinggal lagi menyelesaikan yang pemilik e-warung, sama pihak-pihak terkait yang berhubungan dengan pendamping dan Korda. Dalam hal ini, penyedia dan lainnya,” sampai Beny.
Ia pastikan penanganan kasus itu, tidak berjalan mandek. Semuanya akan berjalan bertahap, dan pihaknya akan tetap professional dalam menangani kasus tersebut. Termasuk nantinya dalam hal penetapan tersangka.“Kita tidak boleh terburu-buru juga dan tidak boleh kita mengkriminalkan orang,” kata Beny.
Untuk penetapan tersangka, Beny menyebut, baru akan dilakukan setelah adanya hasil audit kerugian Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Peluang itu, berkemunginan besar baru akan digelar perkaranya tahun depan. Sebab sampai akhir tahun ini, pihaknya belum akan dapat menggelar ekspos ke BPKP, untuk melibatkan BPKP dalam mengaudit kerugian negara.
“Ekspos ke BPKP, menunggu tahun depan. Kita menunggu kesiapan dari BPKP. Sebab mereka di akhir tahun ini, informasinya, juga banyak ekspos. Mengenai penetapan tersangka, tentu tunggu hasil audit. Karena itu salahsatu syarat pengusutan kasus koruspi, ada kerugian negaranya,” kata Beny.
Sementara itu, siapa yang tidak tergiur menjadi warung yang ditunjuk untuk menyalurkan bantuan pangan non tunai (BPNT). Meskipun hanya mendapatkan keuntungan misalnya hanya 5 persen atau Rp 10.000 dari setiap keluarga penerima manfaat (KPM) yang melakukan transaksi. Keuntungan yang didapat pemilik e-warung masih terbilang besar perbulannya. Apalagi dikalkulasikan pertahun dari setiap KPM.
Misalnya saja salah satu e-warung dengan jumlah KPM untuk disalurkan BPNT-nya mencapai 300 KPM. Setiap KPM perbulannya mendapatkan BPNT senilai Rp 200 ribu. Jika keuntungan Rp 10 ribu saja, dikalikan 300 KPM, maka dalam sebulan, e-warung sudah mendapatkan keuntungan sekitar Rp 3 juta. Dikalikan setahun atau 12 bulan, maka dari transaksi BPNT saja, e-warung sudah mendapatkan keuntungan sekitar Rp 36 juta.
Wajar jika e-warung selama ini, disinyalir sebagian besar tidak mempermasalahkan adanya keterlibatan oknum pendamping dan Korda, menjadi penyuplai dan pengatur paket apa saja yang diberikan e-warung kepada KPM. Sebab keuntungan yang cuup menggiurkan, dibandingkan mereka hanya mengandalkan warga yang datang sendirinya untuk bertransaksi.
“Dari pada kami kehilangan keuntungan yang sudah pasti, walaupun sedikit. Jadi kami terima saja. Yang penting kita masih dapat keuntungan dari setiap yang dijual. Walaupun kalau dihitung pertransaksinya, kita dapatnya kecil. Cuma inikan kalinya banyak, rutin perbulan, selama setahun, dan terus berlanjut setiap tahunnya. Apalagi di masa pandemi Covid-19, terdapat penambahan jumlah KPM yang bertransaksi,” kata salahsatu pemilik e-warung yang enggan disebut namanya.
Untuk diketahui, Kejari Mukomuko telah mengusut dan berupaya membongkar mafia Bansos di Kabupaten Mukomuko, untuk program BPNT. Diusut penyaluran BPNT dari September 2019 sampai September 2021. Dengan total bantuan mencapai Rp 40 miliar lebih. Dengan perkiraan kerugian Negara ditaksir mencapai sekitar Rp 1,2 miliar lebih. (hue)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: