Bandar dan Kurir Diamankan Bersama 24 Paket Sabu Siap Edar
BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu mengamankan dua pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Bengkulu. Keduanya yakni AR (27) dan DR (31) warga Kelurahan Pekan Sabtu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu. Dari tangan keduanya berhasil diamankan sebanyak 24 paket narkotika jenis sabu.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu Kompol Nuswanto mengatakan, keduanya merupakan satu jaringan dan berhasil diamankan petugas di dua TKP berbeda. Penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat sering terjadi transaksi narkoba di kawasan Jalan Telaga Dewa Kelurahan Pagar Dewa Kota Bengkulu.
Kemudian pelaku AR berhasil diamankan dengan barang bukti 1 paket narkotika yang di simpan dalam jok motor. Selanjutnya setelah mengamankan AR petugas langsung melakukan pengembangan dan diketahui bahwa barang merupakan barang milik pelaku DR, AR diminta untuk menjualkannya. Selanjutnya pelaku AR berhasil diamankan dikediamannya dengan barang bukti sebanyak 23 paket narkotika jenis sabu.
"Kedua pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu dari tangan keduanya. Saat ini sudah kita amankan dan lakukan pemeriksaan lebih lanjut," sampainya, Senin (20/12).
Lanjutnya kedua pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.(tok)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: