HONDA

Perkara Korupsi DD Kali Bisa Seret Tersangka Baru

Perkara Korupsi DD Kali Bisa Seret Tersangka Baru

ARGA MAKMUR, rakyatbengkulu.com – Kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Kali Arma Jaya Bengkulu Utara (BU) yang merugikan negara Rp 439 juta dengan terdakwa kades non aktif Sadi Darmanto berpeluang menyeret tersangka baru. Hal ini terungkap dalam Tunutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sudah disampaikan di muka persidangan.

JPU menilai dalam tuntutannya terdakwa Sadi terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Hal ini yang membuat JPU juga menutut terdakwa dengan hukuman penjara 2,5 tahun dan denda Rp 50 juta, ditambah kewajiban pengembalian kerugian negara.

Kajari Bengkulu Utara Elwin Agustian Khahar, SH, MH melaluI Kasi Intel Denny Agustian, SH, MH menuturkan jika penyidik belum menutup kasus tersebut. Sehingga memang tidak menutup kemungkinan jika pengembangan masih akan dilakukan jika memang ditemukan fakta baru.

“Fakta-fakta persidangan tentu akan menjadi pertimbangan kita dalam melihat apakah memang ada fakta baru yang mengarah ke orang lain. Sehingga memang masih dalam tuntutan yang kita sampaikan di persidangan,” kata Denny.

Jaksa juga akan menunggu putusan mejalis hakim nantinya terkait dengan fakta-fakta baru di persidangan. Termasuk jika memang ada perintah majelis hakim agar penyidik melakukan pengembangan penyidikan terkait dengan fakta-fakta persidangan.

“Jika nantinya ada perintah persidangan untuk pegnembangan penyidikan sesuai dengan fakta persidangan, kita akan jalankan perintah persidangan tersebut,” katanya.

Sementara itu Kristiatmo Nugroho, SH, MH pengacara Sadi menilai adanya keterlibatan orang lain sudah sangat terang terungkap di persidangan. Setidaknya ada orang yang ikut menikmati uang yang merupakan negara tersebut dengan cara yang salah.

“Jelas teerungkap di persidangan, siapa yang sudah menerima uang tersebut secara salah dan mengetahui hal tersebut. Itu merupakan uang kerugian negara,” kata Kris.

Hal ini juga yang membuatnya menilai tuntutan JPU yang menilai kliennya bertanggung jawab atas seluruh kerugian negara adalah salah. Pasalnya ada orang lain yang menikmati uang yang menjadi kerugian negara tersebut.

“Memang klien kami mengakui menggunakan kerugian negara untuk kepentingan pribadinya, namun tidak seluruhnya kerugian negara tersebut. Ada orang lain yang ikut menikmati, dan itu sudah terungkap di persidangan,” pungkas Kris. (qia)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: