HONDA

Tanpa Uang Piket, Paramedis Protes Ngadu ke Dewan

Tanpa Uang Piket, Paramedis Protes Ngadu ke Dewan

       

MUKOMUKO, rakyatbengkulu.com – Kantor DPRD Mukomuko didatangi lebih dari 100 orang paramedis dan nonmedis, (20/12). Mereka mengadukan dan meminta solusi, tidak tersedianya dana untuk pembayaran jasa piket di tahun 2022.

Padahal uang tersebut sangat diharapkan. Meskipun jumlah yang mereka terima perbulan hanya Rp 150 ribu hingga Rp 500 ribu.

BACA JUGA:  Minggu Ini Insentif Nakes Cair

Kedatangan paramedis dan nonparamedis ini setelah mereka mendapat informasi dari manajemen RSUD Mukomuko, bahwa dana tersebut sudah tidak tersedia lagi. Pihak RSUD tidak dapat menanggulangi dari pendapatan dari kegiatan di Badan Layan Umum Daerah (BLUD) tersebut.

Selama ini dana tersebut disediakan bukan dari pendapatan BLUD, melainkan dari APBD Kabupaten Mukomuko. “Kami ingin dapat kejelasan dan solusi,” kata Ketua Komite Kesehatan Lainnya RSUD Mukomuko, Erdy Herlindo, S.Farm.Apt.

 Disebutnya, manajemen RSUD siap membantu, termasuk mendiskusikan bersama DPRD. Asalkan lembaga DPRD terlebih dahulu memanggil manajemen RSUD Mukomuko untuk duduk bersama.

 “Kata direktur, nanti kalau kami sudah ke sini, nanti dewan akan hubungi manajemen untuk audiensi. Jadi manajemen siap bertemu dengan dewan. Kami siap dilibatkan untuk audiensi bersama-sama,” sampainya.

 Ratusan massa ini ditemui langsung Ketua DPRD Mukomuko M. Ali Saftaini, SE didampingi Wakil Ketua I Nursalim dan Wakil Ketua II Nopi Yanto, SH di teras Kantor DPRD Mukomuko.

 Ali menyatakan bahwa DPRD telah menyetujui tetap dialokasikannya dana untuk pemberian uang jasa piket maupun jasa layanan medis. Hanya saja dana itu harus ditanggung RSUD Mukomuko, menggunakan pendapatan BLUD RSUD yang total pendapatannya ditarget mencapai Rp 28 miliar di tahun 2022.

BACA JUGA: RSUD Mukomuko Siapkan Ruangan Khusus Varian Omicron

 “Penyediaan dan pemberian uang jasa piket maupun jasa layanan medis, sesungguhnya itu kewajiban RSUD. Makanya itu dibebankan ke pendapatan BLUD. APBD jangan dipakai untuk mensupport jasa piket dan jasa layanan medis, itu keliru,” tukas Ali.

 Dewan siap menyetujui alokasi tambahan dana untuk membantu RSUD dengan dibebankan dari APBD. Guna menutupi kebutuhan RSUD yang dibiayai dari pendapatan BLUD, namun dialihkan untuk alokasi dana jasa piket dan jasa layanan medis tersebut.

“Kami sudah membuka diri dengan RSUD. Karena ada kekurangan Rp 1,8 miliar, APBD akan support belanja rutin atau belanja lain selain dari belanja jasa piket dan belanja layanan medis. Jadi bukan dewan tidak setuju adanya uang jasa piket dan jasa layanan medis,” sampainya.
Sayangkan Manajemen

Ali pun menyayangkan yang datang ke DPRD Mukomuko malah paramedis dan nonmedis. Semestinya, manajemen RSUD. “Direktur RSUD-nya tidak turun. Mestinya mereka yang turun, apa upaya mereka menjembatani ini, kenapa tutup diri?,” tukas Ali.

 Ditegaskannya, bahwa saat pembahasan sejumlah opsi sudah disampaikan mengenai pembiayaan di RSUD Mukomuko. Diantaranya, pngembalian target pendapatan RSUD untuk tahun 2022 yang sudah disetujui dalam KUA dan PPAS dan APBD menjadi Rp 30 miliar.

BACA JUGA: Door to Door hingga Wilayah Terjauh, Kejar Target 70 Persen

 Opsi lainnya, lakukan efisiensi pada belanja dari pendapatan RSUD Rp 28 miliar dengan menunda belanja tertentu yang belum terlalu prioritas. Atau APBD akan tambah Rp 1,8 miliar, tapi tidak digunakan untuk belanja jasa piket dan jasa layanan medis.

 “Itu dalam rangka perbaikan tata kelola keuangan RSUD. Apalagi kami masih sangat kecewa dengan pelayanan manajemen RSUD. Mestinya direktur yang datang, pasti ada jalan keluarnya. Ini kok malah kesannya lepas tangan. Ok akan kita undang, nanti mohon ada perwakilan massa supaya tahu sama-sama,” pungkasnya.

 Setelah mendapat penjelasan langsung dari Ketua DPRD Mukomuko, ratusan paramedis dan nonmedis RSUD Mukomuko secara tertib membubarkan diri. Mereka kembali ke RSUD untuk melaksanakan tugas serta konsolidasi terkait langkah selanjutnya dalam memperjuangkan uang jasa piket. (hue)

Simak Video Berita 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: