HONDA

Mudah Diintimidasi, Buruh Ini Pilih Perkosa Anak dan Cucu Kandung

Mudah Diintimidasi, Buruh Ini Pilih Perkosa Anak dan Cucu Kandung

 

BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Tersangka persetubuhan AS (48), buruh warga Kota Bengkulu masih menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Bengkulu. BACA JUGA:Jadikan Tambak Sebagai Destinasi Wisata

Buruh harian ini diamankan pihak kepolisian lantaran tega mengancam dan memaksa anak dan cucunya sendiri untuk melakukan perbuatan keji terlarang itu.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif dikonfirmasi mengatakan, untuk AS masih menjalani pemeriksaan atas perbuatan yang dilakukannya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, AS tega melakukan hal tersebut kepada kedua korban yang merupakan keluarganya tersebut lantaran tidak dapat menahan hawa nafsunya saat hasratnya memuncak.

Sehingga kedua korban yang kerap berada di kediamannya menjadi korban. BACA JUGA:Covid-19, Laka, dan Bencana Fokus Utama

"Motifnya ingin memuaskan kebutuhannya saja. Tidak ada motif dan sasaran lain. Kenapa sasarannya adalah anak kecil, karena anak kecil ini mudah diintimidasi. Jadi inilah yang dilakukan oleh si pelaku kepada korban," kata Teddy.

Lanjutnya, dalam melancarkan aksinya pelaku kerap mengancam korban untuk tidak melaporkan kepada siapapun.

Namun akhirnya aksi pelaku berhasil diketahui oleh orangtua salah satu korban, hingga akhirnya melaporkan kejadian ke polisi.

"Iya ada ancaman, Jadi ini tetap kita proses sesuai hukum yang berlaku. Karena ini sudah disampaikan oleh korban. Yang melakukan perbuatan keji tersebut adalah ayahnya sendiri dan juga kakek bagi korban yang lain," pungkas Teddy. BACA JUGA: Terapkan Kurikulum 2022 di Sekolah Penggerak

Akibat perbuatannya pelaku terancam Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (tok)

Simak Video Berita 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: