Dugaan Korupsi BBM di DPRD Seluma, 42 Saksi Diperiksa
BENGKULU, rakyatbengkulu.com- Tim Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direskrimsus Polda Bengkulu, terus menggeber kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Seluma. BACA JUGA: Polisi Cari Tersangka Baru Korupsi BBM DPRD Seluma
Pengusutan jilid II dugaan korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Pemeliharaan Kendaraan Dinas tahun 2018.
Sejauh ini pihak penyidik telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap unsur pimpinan DPRD Kabupaten Seluma, yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno ketika diwawancarai mengatakan, sudah ada sebanyak 42 saksi yang diperiksa penyidik atas kasus tersebut.
Satu diantaranya dari pihak kementerian dalam negeri juga telah dimintai keterangan sebagai saksi.
"Kita sudah koordinasi dengan penyidiknya. Untuk pemeriksaan saksi-saksi sedang berjalan. Saksi yang sudah diperiksa itu 42 orang, salah satunya saksi ahli dari kementerian dalam negeri," kata Sudarno.
Lanjutnya, ke depan pihak penyidik masih akan melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan saksi ahli dari ahli hukum pidana atas kasus tersebut.
Hal ini dilakukan guna mengumpulkan alat bukti sebelum menentukan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut. BACA JUGA: Temuan BPK, Belanja BBM Rp 156,7 Juta di Setdakab Kepahiang
"Saat ini kita masih melengkapi berkas-berkasnya dan pemeriksaannya. Kemudian jika nanti sudah lengkap baru akan kita umumkan tersangkanya. Namun ini akan dilihat terlebih dahulu dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi nantinya," pungkas kabid.
Diketahui Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu Tengah melakukan penyidikan terhadap 7 orang unsur pimpinan dan mantan unsur pimpinan DPRD Seluma periode 2014-2019 terkait kasus tersebut.
Sebelumnya, kasus ini telah menyerat tiga orang yang telah ditetapkan sebagai terdakwa dan divonis bersalah. BACA JUGA: Tunggakan Pelanggan PDAM Tirta Manna Rp 610 Juta
Yakni Fery Lastoni selaku PPTK, Syamsul Asri selaku bendahara serta mantan sekwan Seluma Eddy Soepriady. (tok)
Simak Video Berita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: