Dua Tahun Sudah, Anak dan Cucu Kandung Dinodai
BENGKULU – Apa yang dilakukan AS (48) warga Kecamatan Selebar Kota Bengkulu sudah di luar akal sehat. Diketahui pelaku sudah melancarkan aksinya selama 2 tahun terakhir.
Bahkan menurut pengakuan korban, pelaku sudah begitu sering melakukan perbuatan bejatnya, “Keterangan korban, perbuatan pelaku sudah berulang kali,” ujar Kanit PPA Polda Bengkulu AKP. Nurul Huda.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Bengkulu sendiri, sudah mengamankan AS, Senin (20/12). AS ditetapkan sebagai tersangka, dugaan pencabulan dua anak di bawah umur sekaligus. Satu anak, sebut saja namanya Mawar (12) yang tak lain anak kandung pelaku. Satu lagi, Kuntum (6)—nama samaran yang terbilang masih cucunya pelaku.
BACA JUGA: PARAH! Anak Kandung dan Cucu Dicabuli
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimsus) Polda Bengkulu Kombes Pol. Teddy Suhendyawan Syarif mengatakan motif pencabulan dikarenakan ingin memuaskan birahi. Tidak ada tujuan lain pelaku nekat mencabuli anak dan cucunya, selain karena nafsu birahi.
BACA JUGA: Pertamini Terbakar, 2 Toko Manisan Ikut Ludes
“Motifnya ingin memuaskan kebutuhan biologisnya saja. Tidak ada motif lain. Kenapa sasarannya anak kecil, karena anak kecil mudah diintimidasi dan dibujuk,” ujar Teddy.
Dalam melancarkan aksinya pelaku mengancam juga membujuk korban. “Iya ada ancaman, tapi inikan anak kecil seolah-olah dibawah naungan kakeknya. Yang jelas sudah disampaikan oleh korban bahwa pelaku adalah ayahnya sendiri,” paparnya.
Pelaku diancam pasal 81 dan pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tetntang penetapan aturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (cw2) Simak Video Berita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: