Nodai Anak dan Cucu Kandung, Pria Ini Terancam 20 Tahun Penjara
BENGKULU, rakyatbengkulu.com- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Bengkulu menetapkan AS (48) sebagai tersangka.
Pria paruh baya warga Kota Bengkulu ini dijerat kasus persetubuhan anak bawah umur. Mirisnya lagi, ada 2 korban yang tak lain merupakan cucu dan anak kandungnya sendiri. BACA JUGA: Dua Tahun Sudah, Anak dan Cucu Kandung Dinodai
Kanit PPA Polda Bengkulu AKP. Nurul Huda mengatakan, saat ini AS telah diamankan di sel tahanan Mapolda Bengkulu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di meja hukum pelaku disangkakan pasal 81 dan 82 tentang persetubuhan anak di bawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara.
Namun karena pelaku dan korban merupakan keluarga maka ancaman hukuman bagi tersangka ditambah 1/3 hukuman dari pasal yang disangkakan.
"Sudah kita lakukan penahanan. Untuk ancamannya 15 tahun penjara ditambahkan 1/3 karena dia adalah orang tua dari korban maka total ancaman menjadi 20 tahun penjara," kata Nurul. BACA JUGA: PARAH! Anak Kandung dan Cucu Dicabuli
Lanjutnya, duda yang berprofesi sebagai buruh harian ini diketahui telah ditinggal sang istri meninggal dunia sejak tahun 2014.
Pascahidup sendiri tersangka masih melakukan aktivitas normal seperti biasanya, namun sejak tahun 2020 tersangka mengalami kecelakaan yang mengakibatkan tersangka tidak bisa melakukan aktivitas di luar rumah.
"Di rumah itu dia tinggal bersama anaknya yang paling kecil (korban). Serta juga ada anaknya yang tua dan cucunya (korban lainnya). Kesempatan inilah pelaku akhirnya melakukan perbuatan tersebut, dia melampiaskan hasratnya kepada kedua korban karena tersangka tidak ke luar kemana-mana," bebernya.
Sementara itu untuk kedua korban sendiri saat ini telah dilakukan pendampingan oleh pihaknya bersama dengan tim dari pekerjaan sosial (peksos) untuk dilakukan trauma healing. (tok)
Simak Video Berita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: