HONDA

3 Perkara Belum Ada Progress, Masih Menunggu Audit BPKP

3 Perkara Belum Ada Progress, Masih Menunggu Audit BPKP

SELUMA, rakyatbengkulu.com - Tiga perkara yang ditangani Kejari Seluma hingga akhir tahun 2021 ini belum ada progress yang dilakukan.

Bahkan dari ketiga perkara masih jalan di tempat karena masih menunggu hasil audit kerugian negara (KN) dari BPKP Bengkulu. BACA JUGA: Irigasi Rusak, 100 Hektare Lahan Kekeringan, Petani Rugi Rp 4 Miliar

"Kita sebenarnya mau cepat agar tidak ada tunggakan perkara," kata Kajari Seluma, Wuriadhi Paramita, SH, M.Hum melalu Kasi Intel, Adam Ardinsyah, SH, MH.

Dia memastikan perkara yang ditangani belum ada yang SP3. karena jika SP3 pihaknya akan melakukan ekspos ke Kejati, meskipun perkara estimasi kerugian negara di bawah Rp 100 juta.

"Belum ada SP3, masih tunggu perhitungan KN. Silakan cek ke BPKP," ujar Adam.

Sejumlah perkara yang ditangani Kejari Seluma yakni dugaan korupsi Dana Desa (DD) Padang Genting, Kecamatan Seluma Selatan tahun anggaran 2017 pada

pembangunan jalan sentra produksi pertanian. Jalan yang dibangun dengan konstruksi pengoralan tersebut menggunakan DD sebesar Rp 433 juta.

Diduga dalam pembangunan jalan ini terjadi penyimpangan. Telah diusut sejak tahun 2018, namun sampai saat ini belum ada progress. Alasannya masih menunggu perhitungan kerugian negara. BACA JUGA: Dua Pengusutan Korupsi di Seluma Tunggu Hasil Audit

Selanjutnya, perkara dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Bank Bengkulu Cabang Tais tahun 2015 dengan anggaran Rp 3,5 miliar.

Hingga saat diklaim masih menunggu hasil audit dari BPKP  Bengkulu. Kejari Seluma sendiri telah menaikan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan. Saksi-saksi terkait dugaan korupsi tersebut sudah dilakukan pemanggilan.

Berikutnya, perkara dugaan penyimpangan yang terjadi pada pembangunan rehab gedung Dinas Pendidikan. Anggaran yang menggunakan APBD tahun 2019 ini mencapai Rp 900 juta.

Juga diklaim masih menunggu hasil audit dari BPKP. BACA JUGA: Jadikan Tambak Sebagai Destinasi Wisata

"Semua perkara tetap lanjut. Tidak ada yang SP3. Yang jelas jika sudah meminta perhitungan kerugian negara. Tinggal menunggu saja,” tegas Adam. (juu)

Simak Video Berita 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: