Perpanjang Larangan PNS Pindah ke Luar
TUBEI, rakyatbengkulu.com– Tahun depan, Pemkab Lebong berencana untuk perpanjang aturan larangan pindah tugas keluar daerah bagi PNS jajaran Pemkab Lebong. Mengingat sampai saat ini Lebong masih kekurangan PNS. Dengan jumlah PNS yang hanya 2.600 Pemkab Lebong idealnya membutuhkan setidaknya 1.900 PNS lagi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong, Apedo Irman Bangsawan, SH mengatakan, aturan perpanjang larangan PNS pindah harus diberlakukan agar Pemkab Lebong tidak semakin kekurangan pegawai.
''Kami akan koordinasi ke BKN (badan kepegawaian negara, red) terkait rencana larangan PNS pindah,'' kata Apedo.
Terlebih untuk PNS dari kalangan tenaga medis dan tenaga pendidik yang jumlahnya paling minim. Diharap berkomitmen tidak meninggalkan Lebong. Apalagi arah pembangunan yang dicanangkan Pemkab Lebong masih mengedepankan pelayanan pendidikan dan kesehatan.
‘’Makanya Pemkab Lebong akan terus memprioritaskan penambahan CPNS bidang kesehatan dan pendidikan,’’ tukas Apedo.
Dijelaskannya, Pemkab Lebong sempat menerbitkan moratorium larangan pindah bagi PNS sejak 2017 hingga 2019. Khususnya tenaga guru dan kesehatan. Namun di tahun 2020 moratoriumnya tidak diperpanjang sehingga ada beberapa PNS yang pindah. ''Kalau terus-terusan PNS pindah, Pemkab Lebong akan tambah kekurangan tenaga pegawai,'' ungkap Apedo.
Lebih lanjut dikatakannya, tahun ini 35 PNS Lebong mengajukan pindah luar daerah. Bahkan sebagian di antaranya sudah bertugas di tempat barunya. Sebagian lagi masih dalam proses. ''Pengajuan pindahnya terpaksa diterima karena saat ini memang tidak ada regulasi yang mengikat,'' jelas Apedo. (sca)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: