HONDA

Motor Curian Dijual Rp 1,8 Juta, Pelaku Diringkus saat Nongkrong

Motor Curian Dijual Rp 1,8 Juta, Pelaku Diringkus saat Nongkrong

  BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Seorang pemuda berinisial SO warga Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu diamankan Tim Opsnal Polsek Ratu Agung. Lantaran menjadi pelaku pencurian motor di wilayah Ratu Agung. SO diamankan petugas setelah melakukan pencurian satu unit sepeda motor di salah satu kos-kosan yang berada di Jalan Flamboyan 8 Kelurahan Kebun Kenangan beberapa waktu lalu. Sehingga pemilik kendaraan mengalami kerugian jutaan rupiah dan melaporkan kejadian tersebut. Kapolsek Ratu Agung Iptu Noviaska mengatakan, pelaku diamankan setelah pihaknya menerima laporan pencurian kendaraan sepeda motor. Dari hasil penyelidikan pelaku pencurian tersebut mengarah kepada SO. Dan akhirnya SO berhasil diamankan petugas saat sedang nongkrong di kawasan Jalan Putri Gading Cempaka atau tepatnya di depan SPBU. "Dari hasil penyelidikan pelaku berhasil kita amankan saat sedang berada di depan SPBU. Kemudian pelaku kita bawa ke mapolsek untuk dimintai keterangan," kata kapolsek. Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan SO mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pencurian di kawasan kos-kosan tersebut. Sementara untuk motor yang dicuri dirinya mengaku bahwa telah dijual ke daerah Lebong dengan harga Rp 1,8 juta. "Dari pengakuannya sepeda motor ini sudah dijual. Yang kemudian petugas langsung menuju ke daerah di mana pelaku menjual motor hasil curian ini. Dan akhirnya motor tersebut berhasil ditemukan dan sekarang kita turut amankan sebagai barang bukti," tambahnya. Saat ini pelaku telah diamankan di sel tahanan Mapolsek Ratu Agung, selain itu sepeda motor hasil curian turut diamankan pihak kepolisian sebagai barang bukti. Saat ini kasus tersebut masih dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh pihak kepolisian.(tok)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: