HONDA

Bosda di Lebong Belum Didukung Regulasi

Bosda di Lebong Belum Didukung Regulasi

 

TUBEI, rakyatbengkulu.com- Rencana Pemkab Lebong menggulirkan anggaran khusus sekolah yang dinamai Biaya Operasional Sekolah Daerah (Bosda) mulai tahun 2022, belum jelas nasibnya. Sampai saat ini belum ada regulasi yang diterbitkan Pemkab Lebong sebagai penunjang. BACA JUGA: Mantan Kadis Dikbud Seluma dan Menantu Tersangka Korupsi Dana BOS

‘’Payung hukumnya masih dalam proses,'' kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si. Bentuknya berupa Peraturan Bupati (Perbup). Namun jika memungkinkan akan diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda).

Sekda berharap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) segera merampungkan draf regulasi Bosda. ''Kalau realisasinya tidak terkejar tahun depan, mungkin di tahun berikutnya,’’ ujar Mustarani.

Dijelaskannya, penganggaran khusus bidang pendidikan melalui Bosda murni keinginan bupati. Tujuannya semata sebagai upaya percepatan peningkatan mutu Sumber Daya Manusia (SDM) daerah. Soalnya tidak semua sekolah di Lebong tersentuh Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

''Sekolah yang siswanya minim, tidak mendapatkan BOS,'' tukas Mustarani. BACA JUGA: Pastikan e-Warung Bebas Intervensi

Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Dikbud Kabupaten Lebong, Elvian Komar, S.Ag mengaku siap merancang regulasi Bosda. Diakuinya program itu jelas sangat membantu dunia pendidikan di Lebong. Mengingat tidak semua sekolah di Lebong menerima BOS. ''Ada sepuluh SD dan delapan SMP yang tidak mendapat BOS,'' ungkap Elvian.

Jumlah sekolah yang menerima BOS tahun ini hanya 91 SD dan 24 SMP. Total BOS yang diterima mencapai Rp 9,8 miliar dengan realisasi tingkat SD Rp 900 ribu per siswa dan tingkat SMP Rp 1,1 juta per siswa. (sca)

Simak Video Berita 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: