Dugaan Korupsi RDTR, Jaksa Periksa Saksi dari Kementerian
BENGKULU TENGAH, rakyatbengkulu.com – Penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi dalam penyusunan kegiatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) pada tahun 2013 dan 2014 terus digeber Kejari Bengkulu Tengah. Pekan depan, jaksa menjadwalkan pemanggilan saksi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"Penyidikan terus kami lakukan. Saat ini masih mengumpulkan data dan bukti dengan melakukan pemanggilan dan meminta keterangan beberapa saksi," jelas Kajari Benteng, Tri Widodo, SH, MH melalui Kasi Intel, Septeddy Endra Wijaya, SH, MH. BACA JUGA: Pengusutan Anggaran RDTR, Sekda: Sudah Berkali-kali Saya Dipanggil
Ia menambahkan saat ini pihaknya sudah mengirimkan surat ke Kementerian ATR/BPN untuk pemeriksaan saksi. "Saat ini surat kami tersebut belum dijawab, sehingga belum diketahui secara pasti, apakah mereka akan ke Benteng atau kami yang akan ke pusat. Kepada pihak Kementerian ATR/BPN ini kami akan mempertanyakan ekspos kegiatan RDTR di kementerian ATR/BPN," jelasnya.
Lanjutnya, jaksa penyidik saat ini sudah melakukan pemeriksaan belasan saksi. Di antaranya Sekda Edy Hermansyah, Ph.D yang diperiksa sebanyak dua kali. Termasuk mantan Sekda Bengkulu Tengah Darmawan Yakub serta beberapa ASN di lingkungan Pemkab Benteng.
"Mengenai kerugian negara masih menunggu audit dari BPKP. Anggaran kegiatan RDTR ini mencapai Rp 647 juta. Terdiri dari anggaran tahun 2013 sebesar Rp 317 juta dan anggaran tahun 2014 Rp 330 juta. Kasus ini akan kita tuntaskan,” tegas Septeddy. BACA JUGA: Irigasi Rusak, 100 Hektare Lahan Kekeringan, Petani Rugi Rp 4 Miliar
Laporan Masyarakat
Untuk diketahui, dugaan korupsi dengan modus kegiatan fiktif ini diawali karena adanya laporan yang disampaikan atau dilaporkan oleh salah seorang masyarakat Bengkulu Tengah kepada Kejari. Setelah mendapatkan laporan tersebut, jaksa langsung melakukan tindaklanjut dengan memanggil pihak terkait untuk mendapatkan keterangan.
Terpisah, Sekda Bengkulu Tengah, Edy Hermansyah, Ph.D membenarkan kedatangannya ke Kejari Bengkulu Tengah untuk memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan perihal program RDTR tahun 2013 dan 2014. Ia tidak menampik pemanggilan tersebut bukanlah pemanggilan yang pertama.
"Sudah berkali-kali saya dipanggil. Untuk lebih detailnya silakan tanyakan kepada jaksa. Termasuk pertanyaan yang disampaikan ke saya, silakan tanya ke penyidik. Saya akan selalu koorperatif dalam pengusutan kasus ini," tutur Edy. (jee)
Simak Video Berita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: