BANNER KPU
HONDA

Lapas Curup Over Kapasitas Lebih 200 Persen

Lapas Curup Over Kapasitas Lebih 200 Persen

 

CURUP, rakyatbengkulu.com – Kondisi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup di Kabupaten Rejang Lebong (RL) sudah over kapasitas, bahkan lebih dari 200 persen. Hal ini dikarenakan Lapas Curup tidak hanya menampung Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) asal Kabupaten Rejang Lebong saja, melainkan juga WBP dari Kabupaten Kepahiang dan Kabupaten Lebong.

Untuk itulah, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bengkulu akan medorong agar tiga wilayah kabupaten tersebut memiliki lembaga pemasyarakatan sendiri-sendiri. Meskipun memang butuh waktu, biaya dan proses yang cukup panjang, ditambah kondisi Pandemi Covid-19 yang belum selesai sampai saat ini.

Dijelaskan Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Bengkulu Drs. Imam Jauhari, MH, Kamis (24/12) pada dasarnya pemerintah daerah memiliki kewajiban melakukan pembinaan dan memperhatikan masyarakatnya, termasuk mereka yang berstatus WBP. Ketiga kabupaten tersebut, Kabupaten Rejang Lebong, Kepahiang dan Kabupaten Lebong setidaknya sudah memiliki niatan untuk mewujudkan pembangunan lembaga pemasyarakatan sendiri.

‘’Kita sudah berkoordinasi dengan pemkab tiga wilayah tersebut dalam rangka penyiapan lahan. Saya berikan pemahaman bahwa dalam penyiapan lahan untuk pembangunan sebuah Lapas, beberapa hal yang menjadi syarat dan harus diperhatikan, mulai dari fasilitas, sarana dan prasarana serta syarat administrasi lainnya,’’ sampai Imam saat memimpin sertijab Kepala Lapas Kelas IIA Curup dari Plt. Kepala Lapas Alfonsus Wisnu Ardianto kepada Kepala Lapas Curup yang baru Bambang Wijanarko, A.Md.IP, SH, MH.

Di antaranya, jelas Imam, luas lahan yang harus disiapkan minimal 5 hektare. Karena Lapas merupakan lembaga pembinaan, jadi fasilitas dan sarana serta prasarana harus dilengkapi semua. Termasuk bengkel, lahan pertanian, masjid rumah ibadah lainnya dan ruang belajar mengajar serta kelengkapan gedung lainnya.

Kemudian, sambung Imam, Lapas harus berdekatan dengan kantor polisi atau Polres, dekat dengan Pengadilan dan Kejaksaan. Termasuk lahan yang disiapkan juga harus sudah benar-benar siap pakai. Selanjutnya harus terlebih dahulu ada kajian mendalam, baru diajukan ke pemerintah pusat. ‘’Dipusat juga pasti akan melihat kondisi ketersediaan anggaran, terlebih saat ini pandemi Covid-19 masih belum selesai. Namun intinya, kita dari Kanwil Kemenkumham akan terus berupaya bersama tiga kabupaten ini untuk mengatasi kondisi Lapas Curup yang sudah over kapasitas hingga saat ini,’’ demikian Imam.(dtk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: