HONDA

616 Aset Tanah Pemkab Seluma Belum Besertifikat

616 Aset Tanah Pemkab Seluma Belum Besertifikat

SELUMA, rakyatbengkulu.com - Sebanyak 616 aset tanah Pemkab Seluma belum memiliki sertifikat sebagai legalitas hak milik. Namun bertahap telah dilakukan pengurusan  sertifikat. Tercatat tahun ini ada 67 aset lahan tidak bergerak SD dan SMP tuntas disertifikatkan. Sertifikat itu diserahkan langsung dari Kepala ATR/BPN Kabupaten Seluma kepada Bupati Seluma, Kamis (23/12).

Bupati Seluma Erwin Octavian, SE mengatakan, memang cukup banyak aset lahan yang belum memiliki sertifikat namun pemerintah daerah tidak hanya tinggal diam dan terus melakukan penuntasan program sertifikat aset tanah yang dimiliki Pemkab Seluma.

"Tahun sebelumnya memang tidak ada progres tetapi sejak tahun 2021 mulai ada progres dan allhamdulilah telah disertifikatkan 67 lahan," kata Bupati.

Dilanjutkannya, beban pemerintah daerah masih banyak terkait sertifikat lahan namun akan dilaksanakan bertahap dan tahun depan ditargetkan  200 lahan memiliki sertifikat. "Tahun depan kita targetkan 200 sertifikat sehingga bertahan tapi pasti persoalan aset bisa diselesaikan," ujarnya.

Diharapkan kepada OPD teknis untuk memanfaatkan program PTSL ATR/BPN tahun depan agar penuntasan sertifikat bisa cepat. "Nanti peogram PTSL kita juga bisa berkerja sama karena ada 8.400 target," ungkapnya.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Seluma, Jakwan Hadinata, SH mengatakan, kendala selama ini adalah ada yang tidak jelas dokumen dan seperti ada yang cuma ada tanah tapi surat tidak ada dan sebaliknya. Kemudian keterbatasan anggaran juga karena pemerintah daerah tidak menganggarkan sehingga tidak bisa dilaksanakan.

"Kamis siap laksanakan sertifikat Pemkab asalkan jelas lahan dan dokumen serta tidak sengketa," ujarnya.

Ia mengatakan, tahun depan program PTSL sebanyak 8.400 persil. Tetapi belum ditetapkan lokasi desa apa saja namun jika nanti di lokaai termasuk lahan Pemkab Seluma akan bisa diakomodir.  "Nanti tersebar di 50 desa, nanti jika ada aset Pemkab, tempat ibadah wakaf akan disertfikatkan dan jika program PTSL tanpa biaya atau gratis," sampainya.(juu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: