HONDA

Kades Batu Layang Ditahan Jaksa

Kades Batu Layang Ditahan Jaksa

ARGA MAKMUR, rakyatbengkulu.com – Jaksa Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara (BU) menyatakan berkas perkara tersangka kasus korupsi Iskandar Zulkarnaen lengkap. Ia adalah kades Non Aktif Desa Batu Layang Kecamatan Hulu Palik BU yang ditahan Polres BU sejak Oktober lalu.

Kajari BU Elwin Agustian Khahar, SH, MH melalui Kasi Intel Denny Agustian, SH, MH menuturkan jika Jaksa sudah meneliti berkas perkara penyidikan dari penyidik Polres BU. Berkas dinyatakan lengkap dan akan dilakukan serahterima tersangka dan barang bukti.

BACA JUGA: Ada Bupati Berpeluang Jadi Tersangka Korupsi?

“Dilakukan serahterima tersangka dan barang bukti. Berkasnya sudah lengkap,” katanya.

Saat ini Iskandar masih ditahaan di tahanan Mapolres BU dengan status tersangka. Dalam serahterima nantinya Iskandar akan dihadirkan di Kejari BU untuk dilakukan pemeriksaan singkat sebelum akhirnya akan kembali dilakukan penahanan.

“Nantinya Jaksa akan memeriksa berkas dan lansgung melakukan pemeriksaan data tersangka sebelum dilakukan serahterima. Setelah itu Jaksa akan memutuskan penahanan dilakukan dimana,” kata Denny.

BACA JUGA: Bocor Kandung Kemih Setelah Melahirkan, Ibu Muda Ini Butuh Bantuan

Setelah menjadi tahanan Jaksa mulai hari ini, Jaksa akan segera menyusun rencana dakwaan untuk terdakwa. Setelah itu Jaks aakan mendaftarkan berkas Iskandar ke persidangan pengadilan tipidkor Bengkulu utnuk memulai persidangan.

“Setelah resmi menjadi tahanan kita (Jaksa, red) kita akan segera mendaftarkan untuk persidangan nantinya,” ujar Denny.

Untuk diketahui, Iskandar ditahan Polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi DD Batu Layang 2019. Sesuai penghitungan kerugian negara dari Inspektorat, kerugian negara Rp 284 Juta. BACA JUGA: Kades Batu Layang Tersangka Korupsi DD, Rugikan Negara Rp 284 Juta

Kerugian negara tersebut muncul dari kekurangan volume pekerjaan fisik dan beberapa pekerjaan non fisik yang diduga fiktif alias tidsak dilaksanakan namun ada pertanggungjawaban dan dana terserap. (qia)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

"
"