Tak Ada Sanggahan, 7 Januari Pemberkasan CPNS
BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Sebanyak 30 peserta tes CPNS Pemprov Bengkulu dinyatakan lulus seleksi, tinggal selangkah lagi untuk pelantikannya. Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Diah Irianti melalui Kepala Bidang Pemberhentian, Pengadaan, Informasi dan Kepegawaian (PPIK), Rufran didampingi Kasi Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKD Provinsi Bengkulu Sudibiyo menjelaskan hingga sore kemarin, tidak ada peserta yang dinyatakan tidak lulus di SKB mengajukan sanggahannya.
"Sesuai pengumuman kita lalu, itu masa sanggah tiga hari sejak pengumuman. Atau terakhir hari ini (Kemarin, red). Sampai sore ini (Kemarin,red) belum ada yang menyampaikan sanggahannya. Mudah-mudahan tidak ada ya," kata Sudibiyo, Senin (27/12).
Sesuai dengan ketentuan jadwal yang dikeluarkan oleh BKN. Bahwa pemberkasan mulai bisa dibuka pada 7-21 Januari mendatang. Pasalnya, pada waktu ini masih dalam jawab sanggah bagi Pemda yang mendapatkan pengajuan dari peserta CPNS itu.
"Setelah masa sanggah ini kita akan umumkan untuk ketentuan pemberkasan CPNS. Untuk jadwal pemberkasan itu setelah kita berkonsultasi dengan BKN Palembang," paparnya.
Sebelumnya, Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Diah Irianti menjelaskan hasil seleksi CPNS ini dari integrasi SKD 40 persen dan SKB 60 persen, Jumat ini sudah diumumkan. Sehingga didapatkan hasil seleksi akhir, dari 63 peserta SKB hasilnya 30 peserta lulus. Dengan rincian 1 dari formasi distabilitas. Sementara 29 orang lainnya dari formasi umum.
"Peserta yang tidak lulus boleh menyampaikan sanggahan pada SSCASN melalui laman portal sccasn.bkn.go.id. Jika sangah tdak ada yang diterima maka lanjut dengan pengumuman pemberkasan," pesan Diah.
Kendati demikian, ia menyayangkan untuk tahun ini Pemprov Bengkulu memiliki 37 formasi CPNS, yakni 21 tenaga kesehatan dan 16 tenaga teknis. Namun ada formasi yang nihil pendaftaran. Yakni, formasi dokter spesialis yakni dokter spesialis bedah torak & kardiovaskuler, dokter spesialis jantung, dokter spesialis kulit & kelamin, spesialis paru, spesialis rehabilitasi medik, spesialis syaraf, spesialis urologi, dan spesialis penyakit dalam.
"Formasi tak terisi, yang merupakan formasi dokter spesialis. Peserta tak lulus bisa menyampaikan sanggahan. Proses pemberkasan akan dimulai baru akan dilakukan setelah masa sanggah selesai," pungkasnya. (war)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: