HONDA

Polisi Terus Lidik Kasus Pungli Bantuan Menpora

Polisi Terus Lidik Kasus Pungli Bantuan Menpora

KAUR, rakyatbengkulu.com - Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Kaur, terus melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dalam dugaan tindak pidana pungli dalam kasus dana hibah Kemenpora 2018. Sebelumnya penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi terkait dengan laporan yang diajukan Musihirin warga Desa Muara Dua Kecamatan Nasal. Kapolres Kaur AKBP. Dwi Agung Setyono, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu. Indro Witayuda Prawira, STK, SIK, mengatakan pihaknya masih melakukan proses penyidikan kasus tersebut. BACA JUGA: Oknum Tukang Bangunan Cabul Coba “Garap” Siswi Kelas VI SD Ia juga menegaskan, terkait dengan laporan pelapor yang melaporkan dua warga lain yang bersama-sama diduga melakukan korupsi, pihaknya sudah melakukan gelar perkara dengan Polda Bengkulu. Nanti bila ditemukan alat bukti yang cukup, dilanjutkan dengan penetapan tersangka. “Kita jadwalkan untuk akan lanjutkan pemeriksaan kembali,” tegasnya. Sementara itu, sebelumnya Musihrin pelapor dalam perkara mengaku siap memberikan keterangan tambahan sesuai permintaan penyidik. Dirinya akan membeberkan kalau dalam dugaan pungli itu bukan hanya dirinya saja yang menikmati uang fee dari para kades namun ada oknum lain. Dia juga meminta penyidik berlaku adil dalam perkara yang sempat menjeratnya di balik jeruji besi itu. BACA JUGA: Dukun Cabul Minta “Jatah” Seminggu 2 Kali “Dalam kasus ini bukan saya sendiri, jadi saya minta pemberi dan penerima lainnya ikut diperiksa,” tuturnya. Sebagaimana diketahui, Pungli ini terungkap setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi ada potongan dana Kemenpora untuk pembangunan 4 unit GOR dan 10 unit lapangan voli di beberapa desa di Kabupaten Kaur. Pungli dari total dana Rp 2,4 miliar itu bervariasi jumlahnya namun sebagian besar dipungut 30 persen oleh oknum tak bertanggung jawab. Namun belakangan terdakwa Musihirin, bernyanyi bukan hanya dirinya yang menikmati kucuran dana itu namun ada oknum lain yang saat ini dilakukan pemeriksan ulang. Musihrin sendiri pasca diputus bersalah sempat mengajukan banding namun putusan banding menguatkan putusan PN Tipikor. (wij)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: