Ini Tanggapan Bupati Seluma Soal Polemik Tambang Pasir Besi
SELUMA, rakyatbengkulu.com – Bupati Seluma, Erwin Octavian, SE angkat bicara terkait tuntutan warga yang menolak usaha tambang pasir yang akan digarap PT Faming Levto Bakti Abadi di Desa Pasar Seluma. Bupati didampingi unsur Forkopimda memastikan, bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan memberi maupun mencabut izin tambang.
“Kami sudah berulang kami sampaikan, Pemkab Seluma tidak memiliki kewenangan atas perizinan pertambangan. Baik mencabut atau memberikan izin,” tegas bupati, Selasa (28/12)
Terkait tuntutan warga yang juga meminta bupati untuk menghentikan segala aktivitas penabangan pasir di Desa Pasar Seluma itu, bupati berjanji akan melakukan mediasi kembali. “Untuk tuntutan warga akan kita mediasi lebih lanjut karena Pemkab Seluma memiliki program mudah berinvestasi tetapi tidak dimudahkan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sebelum pembubaran massa aksi, sebenarnya Pemkab Seluma sudah melakukan mediasi berulang kali, agar warga segera pulang ke rumah. Namun negoisasi gagal meskipun malam harinya, Wabup sempat turun ke lokasi untuk membujuk ibu-ibu yang berunjukrasa agar pulang ke rumah.
“Wakil Bupati sudah ke lokasi minta warga pulang dan tuntutan akan dibahas lebih lanjut, tapi warga tetap menolak. Tapi saya sampaikan, pembubaran paksa itu bukan atas perintah saya. Jangan ada lagi kata-kata Bupati represif,” sampainya.
Sementara itu Sebanyak 10 warga dan aktivis yang sempat diamankan Polres Seluma saat aksi penolakan tambang pasir besi PT Faming levto Bakti Abadi di Desa Pasar Seluma akhirnya Selasa (28/12) sekitar pukul 08.30 WIB dibebaskan.
Bupati Seluma menyampaikan, melalui surat sebagai penjamin sebanyak 10 warga dan aktivis yang diamankan dan diminta keterangan oleh polisi sudah dibebaskan. Ia pun meminta agar seluruh elemen untuk menahan diri dan kembali beraktivitass seperti biasa. “Kami pemerintah daerah akan berkirim surat ke pemerintah pusat untuk memastikan izin perusahaan secara lengkap dan secara keseluruhan,” ujarnya.
Terpisah, Aliansi Perjuangan Rakyat Bengkulu (APRB) menyampaikan sebanyak 10 warga yang dibawa dan diperiksa polisi, berdasarkan pasal 162 UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020, di mana aksi tersebut dinilai menghalangi aktivitas pertambangan.
Dijelaskannya, alasan penolakan aktivitas tambang ini sudah jelas. Pantai pesisir barat Sumatera yang langsung berhadapan dengan Samudera Hindia membuat wilayah ini rentan terhadap abrasi, pasir pantai yang mengandung biji besi adalah benteng alamiah untuk menahan laju abrasi tersebut. Selain itu pantai barat Sumatera merupakan daerah rawan bencana gempa bumi dan tsunami yang berasal dari patahan Mentawai Megathrust, maka keberadaan Manggrove tanaman pohon lainnya sebagai sabuk hijau menjadi sangat penting.
“Maka, aktivitas pertambangan pasir besi adalah ancaman besar bagi keselamatan rakyat Seluma,” jelas perwakilan APRB, Abdullah Ibrahim Ritongah yang juga merupakan Wakil Direktur Eksekutif Walhi Bengkulu.
Bukan hanya bahaya itu, pertambangan pasir besi akan menghilangkan mata pencaharian warga khususnya perempuan yang mengumpulkan remis dari pantai Seluma. Tambang pasir besi juga akan merampas wilayah adat masyarakat adat Serawai. “Berdasarkan analisis kebijakan dan hukum yang dilakukan, aktivitas perusahaan ini juga melanggar setidaknya tiga belas undang-undang serta peraturan lainnya," terangnya.
Dilanjutkanya, salah satunya adalah undang-undang UU 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi SDA dan Ekosistemnya, pasal 19 ayat (1) yang melarang adanya kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam. Diketahui bahwa konsesi izin PT. Faming Levto juga berada di Kawasan Lindung Cagar Alam Pasar Seluma.
Sementar itu, sekitar 30 massa yang mengatasnamakan pemuda Seluma dan mahasiswa Bengkulu menggelar aksi solidaritas dan mendukung perjuangan ibu-ibu Desa Pasar Seluma menolak tambang pasir besi dipaksakan di Simpang Enam Tais, Selasa, (28/12). Aksi berlangsung dari pukul 09.00 WIB dengan mendirikan posko pengalangan dukungan untuk penolakan tambang.
Kemudian dilanjutkan pada pukul 14.00 WIB mereka menggelar aksi teatrikal dan orasi dengan menampilkan sejumlah seniman di Simpang Enam sampai Pukul 15.30 WIB massa aksi menuju Kantor Bupati Seluma untuk mengantar surat cinta yang galang dari massa aksi dan masyarakt yang melintas.
Koordinator massa aksi dari Forum Pemuda Seluma Fauzan Azima mengatakan, aksi yang dilakukan dalam bentuk solidaritas dangan menggalang surat dari massa aksi dan masyarakat untuk disampaikan ke bupati bahwa aksi mendukung ibu-ibu yang memperjuangkan wilayah leluhurnya.
“Kami meminta Bupati Seluma memyelesaikan konflik-konlik yang terjadi di Kabupaten Seluma teruma soal tambang pasir besi, kami selaku tidak tinggal diam akan terus mengawal,” ujarnya.
Dilanjutkannya, massa juga meminta bupati segera menindak lanjutkan apa yang menjadi tuntutan ibu-ibu Pasar Seluma menutup tambang dan menghentikan segala aktivis. “Sesuai dengan tuntutan ibu-ibu tambang ditutup selamanya,” terang.
Sementara itu, surat cinta yang digalang langsung diantarkan ke Bupati Seluma di ruangan. Kemudian bupati menyusul massa aksi depan gerbang namun sayangnya massa sudah meninggalkan lokasi. “Kita apresiasi menyampaikan aspirasi dengan tertib dan damai dan berterimakasi kepada pihak keamanan yang sudah menjaga jalan aksi,” demikian Erwin. (juu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: