HONDA

Dugaan Penipuan, Dewan dan Pelapor Damai

Dugaan Penipuan, Dewan dan Pelapor Damai

SELUMA, rakyatbengkulu.com - Dugaan penipuan dengan terlapor oknum anggota DPRD Kabupaten Seluma berinisial He dari Fraksi PPP berakhir damai setelah pelapornya, Edward Effendi sepakat berdamai.

Tidak hanya berdamai, Edwar pun setuju mencabut laporannya di Polres Seluma. Perdamaian itu juga disaksikan Kepala Desa Talang Tinggi Kecamatan Seluma Barat, Zanili. BACA JUGA: Oknum Dewan Seluma Akan Diperiksa Terkait Dugaan Penipuan Rp 90 Juta

“Kami mengadakan perdamaian terhadap pak He. Terkait masalah kekhilafan, kekeliruan masalah laporan dugaan penipuan kami kemarin kepada pak He,” ujar Edward Efendi siang, (29/12).

Edward menyampaikan jika permasalahan laporan tersebut akan diselesaikan secara kekeluargaan. Bahkan direncanakan, untuk laporan yang sempat dilaporkan ke Mapolda Bengkulu serta telah dilimpahkan ke Polres Seluma, direncanakan nantinya akan dilakukan pencabutan laporan oleh dirinya selaku pelapor.

“Setelah perdamaian, kemudian akan saya cabut laporan yang sempat saya buat,” ujarnya.

Edward selaku pelapor dan keluarga besarnya, mengajukan permohonan perdamaian atau kekhilafan yang telah dilakukan dengan melaporkan He ke polisi.

Atas tuduhan tindak pidana dugaan penipuan. Dirinya menyadari, jika apa yang telah dilaporkannya tidak benar. Anaknya (Rozi) sudah mendapatkan fasilitas, mengikuti pendidikan dari lembaga dan juga sudah bekerja.

Dalam surat permohonan perdamaian tersebut. Edward meminta terlapor untuk tidak menuntut balik atas laporan yang telah dilakukannya. BACA JUGA; Ban Ambulans Raib, Aktivitas Petugas Puskesmas Terganggu

Tarik Laporan

Dirinya juga berjanji, akan menarik berkas laporan serta memberikan klarifikasi kepada media. Dalam perkara ini pemeriksaan terhadap empat saksi, diantaranya terdiri dari saksi pelapor dan tiga saksi yang mendukung. Kemudian penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap He beberapa waktu lalu.

Untuk diketahui sebelumnya He dilaporlan oleh Edwar Efendi, warga Desa Talang Tinggi, Kecamatan Seluma Barat ke Polda Bengkulu perkara dugaan penipuan sebesar Rp 90 juta.

Laporan He berjanji kepada pelapor bisa memasukkan anak pelapor masuk kerja BUMN atau menjadi PNS pada tahun 2020 namun hingga waktu yang ditunggu anak pelapor tidak kunjung mendapatkan pekerjaan. (juu)

Simak Video Berita 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: