HONDA

Menpan RB: Komponen Cadangan Sifatnya Sukarela

Menpan RB: Komponen Cadangan Sifatnya Sukarela

 

JAKARTA, rakyatbengkulu.com - Menpan RB Tjahjo Kumolo menekankan ASN tidak diwajibkan untuk mengikuti pelatihan Komponen Cadangan. Di dalam SE No. 27/2021 tersebut tidak disebutkan bahwa ASN wajib mengikuti pelatihan Komponen Cadangan.

BACA JUGA: ASN Latihan Militer Tiga Bulan, Jabatan dan Hak Aman

“Program pelatihan Komponen Cadangan bersifat sukarela, sehingga tidak ada yang menyebutkan bahwa ASN wajib mengikuti,” jelas Tjahjo lewat keterangan resmi, Kamis (30/12).

Melalui SE ini, Tjahjo menjelaskan, dimaksudkan untuk dukungan bagi pegawai ASN mengambil peran dan mengikuti pelatihan Komponen Cadangan.

Selain itu, juga ditujukan bagi Pejabat Pengambil Keputusan (PPK) untuk dapat mendorong dan memberikan kesempatan bagi pegawai ASN yang memenuhi syarat untuk mengikuti pelatihan Komponen Cadangan.

Tjahjo menyebutkan memang ASN diharapkan untuk dapat terlibat dalam program Komponen Cadangan semata sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pertahanan negara. BACA JUGA: Dugaan Penipuan, Dewan dan Pelapor Damai

Dengan bergabungnya ASN ke dalam Komponen Cadangan, maka dapat memperkuat upaya pertahanan negara yang dilakukan oleh Komponen Utama, yakni Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Surat Edaran MenPANRB No. 27/2021. Surat yang ditandatangani pada 27 Desember 2021 tersebut berisi tentang Peran Serta Pegawai ASN sebagai Komponen Cadangan dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara.

Nantinya, bagi ASN yang lulus seleksi akan diwajibkan mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama tiga bulan. Dalam kurun waktu tersebut, ASN dijanjikan bakal menerima uang saku, perlengkapan perseorangan lapangan, rawatan kesehatan, perlindungan jaminan kecelakaan kerja, hingga jaminan kematian.

Kemudian, ASN tersebut juga tetap menerima hak atas gaji dan tunjangan kinerja atau tunjangan jabatan sebagaimana ketika ASN menjalankan tugas kedinasan di instansinya. (khf/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: