Di Kepahiang, Kasus Narkoba Tertinggi
KEPAHIANG, rakyatbengkulu.com - Polres Kepahiang, Rabu (29/12) melaksanakan rilis akhir tahun atas capaian kinerja selama tahun 2021. Dari seluruh perkara yang ditangani angka peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) di wilayah Kabupaten Kepahiang menjadi yang tertinggi dibanding perkara lainnya.
Kapolres Kepahiang AKBP. Suparman, S.IK, MAP yang memimpin langsung rilis akhir tahun tersebut, mengatakan untuk tahun 2021 ini pihaknya telah menangani sebanyak 38 perkara dengan penyelesaian sebanyak 33 perkara atau 86 persen. Angka ini mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya, dimana pada 2020 lalu Satuan Narkoba Polres Kepahiang berhasil menangani 31 perkara narkoba dengan penyelesaian 100 persen.
"Total perkara yang kita tangani tahun ini ada 280 perkara dengan penyelesaian 218 perkara. Untuk perkara yang tertinggi adalah peredaran narkoba yang mengalami peningkatan dari tahun lalu. Untuk total perkara kita juga mengalami peningkatan, tahun lalu total perkara kita sebanyak 253 perkara dengan penyelesaian 195 perkara," beber kapolres.
Kemudian di tahun ini, perkara kedua tertinggi yang ditangani jajaran Polres Kepahiang adalah pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan jumlah perkara 37 perkara dan penyelesaian sebanyak 21 perkara. Meskipun tertinggi kedua setelah peredaran narkoba, namun ada penurunan kasus curat yang terjadi di tahun ini.
"Untuk curat memang perkara kedua tertinggi di tahun ini, namun secara umum mengalami penurunan dibanding tahun lalu. Untuk tahun 2020 lalu, perkara curat yang kita tangani sebanyak 48 perkara dengan penyelesaian 32 perkara," tambahnya.
Berikutnya, kasus tertinggi selama 2021 adalah penggelapan dan penipuan. Untuk kasus penggelapan sebanyak 22 perkara dengan penyelesaian 19 perkara, atau menurun dibanding tahun lalu sebanyak 23 perkara dengan 14 penyelesaian. Kemudian kasus penipuan tahun ini sebanyak 22 perkara dengan 15 penyelesaian, atau meningkat dibanding tahun lalu sebanyak 11 perkara dengan 7 penyelesaian.
"Kelima ada perkara pencurian kendaraan bermotor, dimana tahun ini sebanyak 21 perkara dengan penyelesaian sebanyak 11 perkara. Kasus ini juga mengalami penurunan dibanding tahun lalu, dimana pada 2020 lalu angka kasus curanmor sebanyak 31 perkara dengan 6 penyelesaian perkara,’’ urainya.
Tingginya angka kejahatan yang terjadi di tahun 2021 ini, dijelaskan Kapolres disebabkan oleh wabah pandemi Covid-19, dimana wabah ini sangat mengganggu sektor perekonomian masyarakat. Sehingga akhirnya beberapa oknum masyarakat nekat mengambil jalan pintas untuk melakukan tindak pidana.
"Kalau kami melihat, ini disebabkan oleh wabah pandemi Covid-19 yang mengganggu ekonomi masyarakat. Dengan terganggunya sektor ekonomi masyarakat, maka angka kejahatan akan meningkat. Ditambah lagi kinerja Polri di tahun ini mengalami penurunan, karena juga difokuskan untuk membantu program pemerintah mengejar capaian vaksinasi," demikian kapolres.(sly)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: