Ini Upaya Mewujudkan Ketahanan Pangan di Provinsi Bengkulu
PANGAN merupakan kebutuhan dasar bagi manusia untuk mempertahankan kebutuhan hidup. Kecukupan pangan merupakan hak asasi yang harus dipenuhi pada prakteknya pemenuhan kebutuhan pangan diserahkan pada masayarakat, Peran pemerintah lebih banyak pada Regulator sehingga tidak ada Monopoli oleh pemerintah Mengingat urusan pemerintah, Pangan merupakan salah satu urusan wajib yang menjadi kewenangan daerah, maka dalam hal ini Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu melakukan fungsi dan tugasnya membantu Kepala Daerah dalam melaksanakan fungsi mengatur dan mengurus urusan pemerintahan Bidang Pangan Ketahanan Pangan dapat diukur berdasarkan empat Aspek: 1. Ketersediaan dan Wilayah Kerentanan Pangan Neraca BahanMakanan (NBM) dan Pola Pangan Harapan (PPH) Ketersediaan Pangan Secara kuantitas ketersediaan energi penduduk Bengkulu pada tahun 2021 sebesar 3.254 kkal/kap/hari telah melebihi Angka Kecukupan Energi (AKE) yang dianjurkan 2.400 kkal/kap/hari, demikian juga dengan kecukupan protein sebesar 122 gram/kap/hari sudah melebihi standar 63 gram/kap/hari. Keragaman ketersediaan penduduk Bengkulu padatahun 2021 sebesar 86,52 masih dibawah angka ideal yang ditetapkan (100). Ketersediaan pangan kelompok padi masih dibawah standar, demikian pula dengan ketersediaan umbi-umbian, buah biji berminyak, kacang-kacangan. Untuk mewujudkan ketahanan pangan pastinya harus menjamin Ketersediaan pangan, keterjangkauan pangan dan pemanfaatan pangan sampai kepada perseorangan yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik dalam jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata. Jika Ketersediaan pangan, keterjangkauan pangan dan pemanfaatan Pangan di suatu daerah tidak optimal, maka dapat terjadi rentan rawan pangan di suatu wilayah. Tahun 2021 di Provinsi Bengkulu terdapat daerah yang rentan rawan pangan. Untuk lebih jelas dapat dilihat pada Peta berikut. Daerah yang berwarna merah dan merah muda adalah daerah rentan rawan pangan prioritas 2 dan 3 di Provinsi Bengkulu tahun 2021. Pada daerah rentan rawan ini harus diberi intervensi secara lintas sektor , agar tidak terjadi rawan pangan. Untuk pencegahan resiko pangan baik transien maupun kronis perlu adanya penyediaan cadangan pangan. Untuk mengantisipasi hal tersebut Pemerintah Daerah Provinsi sudah menyediakan cadangan pangan melalui cadangan daerah provinsi maupun cadangan kabupaten/kota yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan beras masyarakat yang mengalami keadaan darurat dan resiko pangan akibat pasca bencana, gagal panen, gangguan cuaca dan sebagainya. Berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan disebutkan Cadangan Pangan Nasional terdiri dari atas Cadangan Pemerintah Daerah dan Cadangan Pangan Masyarakat. Cadangan Pangan Pemerintah Daerah terdiri dari Cadangan Pangan Provinsi dan Cadangan Pemerintah Kabupaten/Kota. Untuk cadangan daerah provinsi, pemerintah daerah harus menyiapkan sebanyak 200 Ton sedangkan Cadangan Kabupaten/Kota sebanyak 100 Ton. Posisi Tahun 2021 jumlah cadangan Provinsi Bengkulu sebanyak 61.618 Kg/61,618 ton, sedangkan cadangan Kabupaten/kota masih di kisaran 1.500 Kg s/d 24.000 Kgseperti tergambar pada grafik di bawah ini. 2. Keterjangkauan Dari grafik di atas, terlihat komoditas daging sapi tingkat pedagang grosir memiliki pola yang sama untuk tahun 2021 sampai dengan bulan November 2021, harga turun pada setiap hari Minggu, tetapi di minggu keempat ada kencendrungan kenaikan harga. Harga cabe merah dan cabe kriting mengalami kenaikan pada bulan Januari sampai dengan April dan mengalami kenaikan harga pada bulan Oktober tahun 2021. Untuk harga minyak goreng belum menunjukan tanda akan adanya penurunanharga, masih naik dengan 4,00 %. Sedangan komoditas lainnya mengalami kestabilan harga dari awal tahun sampai dengan pertengahan bulan Desember 2021. 3. Manfaat dan Konsumsi Terlihat pada diagram di atas keragaman persentase Angka Kecukupan Energi (AKE) kelompok pangan di Provinsi Bengkulu Tahun 2019 (publish 2020) dan 2020 (publish 2021) belum mencapai konsumsi pangan beragam yang ideal. Untuk konsumsi kelompok pangan padi-padian, minyak dan lemak melebihi standar ideal. Supaya tercapai konsumsi pangan yang beragam, masyarakat harus menurunkan konsumsi pada-padian, minyak dan lemak, dan harus menaikkan konsumsi kelompok pangan umbi-umbian, pangan hewani, buah/biji berminyak, kacang-kacangan gula, sayur dan buah. Untuk meningkatkan ketersediaan, aksesibilitas, dan pemanfaatan pangan dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan rumah tangga dan mendukung program pemerintah untuk penanganan lokasi prioritas intervensi penurunan stunting, Dinas Ketahanan Pangan telah melaksanakan Kegiatan Perkarangan Pangan Lestari (P2L). Disamping itu dilakukan juga kegiatan Pertanian Keluarga serta stabilisasi harga pangan melalui operasi pasar di Toko Tani Indonesia Center (pasar mitra tani). Kegiatan P2L di Provinsi Bengkulu Tahun 2021 sebanyak 95 kelompokterdiri dari 80 kelompok Tahap Penumbuhan dan 15 kelompok P2L Tahap Pengembangan. Salah satu implementasi mendukung diversifikasi pangan sekaligus juga penyediaan pangan lokal bagi masyarakat, Dinas Ketahanan Pangan juga melakukan pembinaan dan penguatan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Pangan Lokal. Upaya ini agar mampu menciptakan Industrilisasi Pangan Lokal yang berdaya saing. Saat ini sudah 11 UMKM yang sudah dilakukan pembinaan dan pendampingan oleh Dinas Ketahanan Pangan, Dengan Jenis produk yang bahan bakunya dari pangan lokal seperti: Tat Mocaf, Soto Singkong, Putri Sekoi, Sate Singkong, Lupis Singkong, Talam Wanggi Singkong, Serunding Ubi, Donat Singkong, Stik Singkong, Mie Talas, Kripik Pisang, Lontong Singkong, Frozen Singkong dan Talas. 4. Keamanan Pangan Keamanan Pangan merupakan salah satu aspek penting yang menentukan kualitas SDM. Konsumsi pangan yang beragam, bergizi, seimbang dan aman, tidak akan berarti jika makanan yang dikonsumsi masyarakat tidak aman dari cemaran kimia, Bilogis dan Benda lain yang dapat mengganggu merugikan dan membahayakan kesehatan manusia. Oleh karena itu diperlukan sertifikasi dan registrasi melalui kegiatan pengawasan mutu dan keamanan pangan segar. Sertifikasi dan registrasi pangan bertujuan untuk memberikan jaminan dan perlindungan masyarakat dari konsumen, mempermudah penelusuran kembali dari kemungkinanan penyimpangan pangan dan mutu dan meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk yang diterbitkan oleh Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKP-D) Provinsi Bengkulu. Dalam hali ini dilaksanakan oleh UPTD Balai Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan (UPTD BPMKP). Dalam rentang tahun 2019 s/d 2021 pelaku usaha yang sudah mendapatkan Sertifikasi Prima 3 sebanyak 33 Kelompok dan Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) sebanyak 19 Kelompok seperti yang terdapat pada grafik berikut.(cinny/adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: