HONDA

Proper PT Sapta Merah, Dinas LH Bakal Turun

Proper PT Sapta Merah, Dinas LH Bakal Turun

MUKOMUKO, rakyatbengkulu.com – Menyikapi hasil penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Proper) tahun 2020-2021, Dinas Lingkungan Hidup (LH) Mukomuko bakal turun. Adanya hasil Proper bisa menjadi bahan pertimbangan pihaknya, untuk memaksimalkan fungsi pengawasan. Ini dinyatakan Kepala Dinas LH Mukomko, M. Rizon, S.Hut, M.Si.

“Dengan peringkat proper tersebut, dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Dinas LH Mukomuko dalam melakukan pengawasan,” sampainya.

Langkah itu, lantaran pihaknya menyadari, penilaian yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dilakukan secara menyeluruh. Tidak saja dalam pengelolaan limbah, tapi juga hal lainnya.

“Penilaian peringkat perusahaan dalam pengelolaan LH itu dilakukan secara menyeluruh. Tidak hanya melihat output, tapi dimulai dari keseluruhan proses produksi. Tapi termasuk semua alat dan bahan yang digunakan untuk produksi,” jelasnya.

Diterangnya, penilaian Proper oleh KLHK dilakukan terhadap kinerja penanggung jawab usaha maupun kegiatan dalam menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mulai dari bidang pengendalian pencemaran air, pemeliharaan sumber air, pengendalian pencemaran udara, pengelolaan limbah B3, pengelolaan limbah non B3, pengelolaan B3, pengendalian kerusakan lahan dan juga pengelolaan sampah.

Selain itu, hal lainnya juga dinilai sebagai tindakan positif perusahaan. Meliputi pelaksanaan penilaian daur hidup, sistem manajemen lingkungan, dan penerapan sistem manajemen lingkungan untuk pemanfaatan sumber daya pada sejumlah bidang.

Diantaranya bidang efisiensi energi, penurunan Emisi, efisiensi air dan penurunan beban Air Limbah, pengurangan dan pemanfaatan limbah B3. “Juga meliputu pengurangan dan pemanfaatan limbah nonB3, perlindungan keanekaragaman hayati, pemberdayaan masyarakat, tanggap kebencanaan dan inovasi sosial,” pungkasnya.

Dilansir sebelumnya, bahwa KLHK telah menetapkan hasil penilaian Proper. Dengan terbitnya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (LHK) Nomor: SK.1307/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2021 Tentang Hasil Penilaian Proper Tahun 2020 – 2021.

Hasilnya, PT. Sapta Sentosa Jaya Abadi menjadi satu-satunya perusahaan mendapatkan peringkat merah. Berarti perusahaan itu dinilai oleh KLHK telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan. Akan tetapi belum sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

Sedangkan 13 perusahaan yang dinyatakan Peringkat Biru dalam SK Menteri LHK itu, PT. Agro Muko - Crumb Rubber factory, PT. Agro Muko - Bunga Tanjung POM, PT. Agro Muko - Mukomuko POM, PT. Bumi Mentari Karya, PT. Daria Dharma Pratama PMKS Ipuh, PT. Daria Dharma Pratama PMKS Lubuk Bento, dan PT. Gajah Sakti Sawit.

Selanjutnya, PT. Karya Agro Sawitindo, PT. Karya Sawitindo Mas, PT. Muko-muko Indah Lestari, PT. Sentosa Sejahtera Sejati, PT. Surya Andalan Primatama dan PT. Usaha Sawit Mandiri.(hue)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: