PH Bupati Gugat SK Bupati
MUKOMUKO, rakyatbengkulu.com – Kalah di Pilkades Arah Tiga Kecamatan Lubuk Pinang dan dilantiknya kades terpilih, mantan Cakades Arah Tiga melalui kuasa hukumnya Hendra Taufik, SH menggugat SK Bupati Mukomuko.
Padahal, Hendra sendiri bagian dari tiga orang kuasa hukum Bupati Mukomuko melawan mantan kades yang dipecat.
Hendra menyatakan dua upaya hukum yang akan dilakukan. Meskipun Kades Arah Tiga baru saja dilantik bupati pada 29 Desember 2021. BACA JUGA; Dua Cakades Pertimbangkan ke PTUN, Hasil Pilkades Harus Dibatalkan
Yakni melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko. Dan melayangkan gugatan ke PTUN Bengkulu.
“Untuk PMH, berkas sudah siap. Insya Allah minggu depan paling lambat didaftarkan. Sekarang lagi proses penunjukan PH, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pian Taman dari Kota Mukomuko,” kata Hendra.
Hal yang dipermasalahkan pihaknya, bahwa penetapan mata pilih sesuai Perbup Nomor 25 Tahun 2021 mengenai pilkades, pada pasal 18 tidak dijalankan sepenuhnya.
Pasalnya, tidak ada KPU Mukomuko menerbitkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir yang digunakan pada Pilkada Mukomuko.
“Kawan-kawan di KPU tidak mengakui mengeluarkan data itu. Sebab tidak gampang mengeluarkan data DPT dari KPU itu,” kata Hendra. BACA JUGA: Portal Dibuka, Ratusan Warga Datangi PT. PG
Hal lainnya, dalam penyelesaian gugatan pilkades yang ia layangkan mulai dari tingkat panitia desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) hingga panitia pilkades kabupaten, dirinya selaku penggugat tidak pernah dimintai keterangan.
Cabut SK
“Tiba-tiba saja sudah ada berita acara di panitia desa. Termasuk di BPD hingga di panitia kabupaten menyatakan menolak gugatan saya. Sementara saya tidak pernah dipanggil dimintai keterangan. Tanpa kita hadir, berarti dia membenarkan ceritanya sendiri. Tahu-tahunya berita acara dan SK penetapan sudah keluar dan bupati melakukan pelantikan kades hasil pilkades,” sesal Hendra.
Sedangkan di PTUN nantinya, dia meminta pencabutan SK Bupati Mukomuko Nomor 100-506 Tahun 2021 tertanggal 22 Desember 2022. Serta akan menuntut kerugian materil yang dideritanya.
“PTUN kita cari pengacara di Bengkulu dulu. Karena memang kita akan menggunakan pengacara yang berbeda,” tandasnya.
Terpisah, Kabag Hukum Setdakab Mukomuko, M. Arpi, SH mengatakan, adanya upaya hukum yang dilakukan oleh salah satu mantan cakades tidak akan menyurutkan langkah Pemkab menyelesaikan tahapan pilkades serentak tahun 2021.
Pihaknya mempersilakan bagi yang tidak puas untuk menempuh jalur hukum. Keberatan, silakan saja. Memang itu hak masing-masing calon,” kata Arpi. BACA JUGA: Proper PT Sapta Merah, Dinas LH Bakal Turun
Pastinya tegas Arpi Pemkab sudah melakukan tahapan dan ketentuan sebagaimana sudah diatur di dalam peraturan daerah maupun peraturan bupati.
“Tahapan sudah dilakukan sesuai perda dan perbup. Jadi kita lihat saja nanti seperti apa gugatan hukum yang diajukan yang bersangkutan,” tukasnya. (hue)
Simak Video Berita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: