Perlawanan Warga VS Pamor Ganda Berlanjut
BENGKULU UTARA, rakyatbengkulu.com - Konflik antara Desa Pasar Ketahun, Lubuk Mintai dan Talang Baru ke perusahaan perkebunan Karet PT Pamor Ganda masih terus berlanjut.
Bahkan saat ini portal yang dipasang warga di pintu masuk perusahaan masih terpasang. Warga melarang untuk membuka sampai ada kejelasan terkait dengan tuntutan warga.
BACA JUGA: Tuntut Janji Tak Terealisasi, Warga Desa Geruduk Kantor Pamor Ganda
Bupati BU Ir. H Mian menuturkan Pemkab BU sudah melakukan mediasi. Mian menegaskan jika HGU PT Pamor Ganda adalah HGU aktif yang saat ini aktivitas perkebunannya berjalan dan ada laporannya ke pemerintah.
“Sehingga tidak bisa kita minta lepaskan lahan tersebut begitu saja. Namun ada beberapa tuntutan lain yang memang kita tekankan pada perusahaan,” katanya.
Dia juga sudah meminta PT Pamor Ganda untuk lebih memperhatikan lagi masyarakat terutama masyarakat desa penyangga yang ada di sekitar perusahaan.
Hal ini terkait dengan kegiatan CRS yang memang harus menjadi skala prioritas daerah setempat.
“Saya sudah tegur perusahaan, CSR desa-desa penyangga harus lebih diutaman. Harus lebih peka lagi dengan apa yang terjadi di masyarakat,” tegasnya.
Surati Pamor Ganda
Pe m kab BU a ka n kembali menyurati PT Pamor Pamor Ganda untuk melepaskan sebagian lahannya. Namun pelepasan ini khusus bagi masyarakat yang rumahnya sudah terancam terjun ke laut karena abrasi yang kini terjadi.
“Kita akan layangkan surat ke pimpinan utamanya, meminta perusahaan memberikan sebagian lahan untuk masyarakat. Tapi tetap akan kita data dan survei lebih dulu warga yang m e m a n g r u m a h n y a s u d a h terancam terjun ke laut karena abrasi,” sampainya.
BACA JUGA: Portal Dibuka, Ratusan Warga Datangi PT. PG
M i a n t i d a k m e l a r a n g masyarakat yang ingin melakukan penyampaian pendapatan di muka umum atau demo.
Namun diingatkan aksi demo tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum apalagi melakukan tindakan anarkis.
“Saya mengimbau masyarakat untuk tetap mengikuti aturan. Kalaupun mau melakukan aksi demo, silakan melakukan namun tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum,” tegasnya. (qia)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: