HONDA

Terbitkan NIP 186 PPPK Guru

Terbitkan NIP 186 PPPK Guru

ARGA MAKMUR, rakyatbengkulu.com – Panitia Nasional dan BKN sudah memerintahkan daerah untuk mengajukan Nomor Induk Pegawai (NIP) pada peserta seleksi PPPK khusus guru yang dinyatakan lulus. Namun yang akan diajukan baru 186 peserta yang dinyatakan lulus atau peserta yang dinyatakan lulus tahap I. BACA JUGA: Catat! Pengumuman PPPK Tahap 2, 6 Januari

Ini artinya 186 orang tersebut sudah bisa dilantik jika nantinya NIP sudah diterbitkan oleh BKN. Terbitnya NIP tersebut akan ditindaklanjuti dengan pembuatan SK pengangkatan oleh Bupati BU dan dilanjutkan dengan pelantikan.

Sedangkan saat ini sudah dilakukan tes tahap II dengan sebanyak 122 peserta dinyatakan lulus. Namun mereka masih dalam masa sanggah dan belum ikut dalam kelompok pengajuan NIP tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan BU, Dr. Agus Haryanto.SE, MM mengatakan Dispendik sudah mengetahui arahan untuk pengajuan NIP tersebut. Namun pengajuan NIP ditangani langsung oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BK-PSDM).

“Jadi setelah nantinya pelengkapan berkas dilakukan, maka BK-PSDM yang akan melakukan pengajuan NIP ke BKN,” katanya.

Setelah nantinya NIP terbit dan dilakukan pelantikan, Dispendik yang akan menempatkan PPPK sesuai dengan penempatan masing-masing guru tersebut. Ia yakin 186 guru tersebut sudah bisa langsung beradaptasi lantaran mereka sudah berporfesi sebagai guru. BACA JUGA: Tunjangan Dewan Rp 36 juta Diakomodir

“Kita sangat yakin mereka yang dilantik nantinya sudah bisa saling menyesuaikan diri dan melakukan tugasnya masing-masing,” ujar Agus.

Ia berharap untuk 122 peserta tes tahap II yang dinyatakan lulus juga bisa segera dilantik sehingga bertugas menutupi kekurangan guru di BU. Ia juga berharap seleksi PPPK guru tahap III juga tetap bisa dilaksanakan.

“Karena saat ini jumlah peserta yang lulus masih jauh di bawah kuota yang disiapkan Kemendikbudristek. Kita sangat berharap tahap III tetap dilaksanakan,” tutur Agus.(qia)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: