HONDA

MPP Pelayanan Terpadu Generasi Tiga Mewujudkan Birokrasi 4.0

MPP Pelayanan Terpadu Generasi Tiga Mewujudkan Birokrasi 4.0

MAL Pelayanan Publik mulai digaungkan oleh pemerintah sejak tahun 2017 yang di gerakan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik. Mal Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut MPP didefinisikan sebagai tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah, serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/swasta dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman. Kehadiran mal pelayanan publik (MPP) di tengah-tengah masyarakat kini disebut-sebut sebagai bentuk pelayanan publik terpadu generasi ketiga. Generasi pertama layanan terpadu di Indonesia adalah Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA). Kemudian Generasi kedua perubahan atau berevolusi (PTSA) menjadi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Dan Mal Pelayanan Publik (MPP) sebagai generasi ketiga memayungi fungsi PTSP tanpa mematikan pelayanan dan Peran PTSP. Mal Pelayanan Publik diselenggarakan oleh organisasi perangkat daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (PMPTSP). Pelayanan dalam MPP dikombinasikan menggunakan teknologi informasi untuk mewujudkan birokrasi 4.0, yaitu percepatan pelayanan, akurasi pelayanan, dan fleksibilitas kerja. Keberadaan MPP bertujuan memberikan kemudahan mengurus berbagai layanan administrasi, maupun layanan perizinan dan non-perizinan dari beragam instansi pemerintah dalam satu tempat Diharapkan dengan adanya integrasi pelayanan melalui penyelenggaraan MPP dapat menciptakan iklim yang kondusif baik bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk meningkatkan daya saing global dan kemudahan berusaha di Indonesia.(**) *Penulis adalah mahasiswa Pasca Sarjana Universitas DR. Hazairin, SH, Program Studi Magister Administrasi Publik **Untuk penerbitan tulisan opini dari pembaca setia rakyatbengkulu.com dapat menghubungi tim redaksi melalui email: [email protected]  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: