Polda Bengkulu Lanjutkan Kasus Penipuan Mantan Kadis PUPR Seluma
BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Kasus dugaan penipuan menyeret mantan Kadis PUPR Kabupaten Seluma berinisial HE sebagai tersangka di Polda Bengkulu bakal berlanjut. BACA JUGA: Dugaan Penipuan, Dewan dan Pelapor Damai
Pelapornya, mantan Kadis PUPR Kabupaten Kepahiang IH.
Melaporkan HE atas dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 1 miliar dengan modus bisnis handphone yang terjadi pada tahun 2017.
HE sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) tersebut, sempat ditahan oleh pihak penyidik.
Namun saat itu HE mendapatkan penangguhan karena dijamin oleh Plt. Gubernur Bengkulu tahun 2018 Rohidin Mersyah.
Sehingga saat ini HE tidak ditahan dan masih berkeliaran bebas.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Bengkulu, Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif ketika dikonfirmasi mengatakan saat ini pihaknya kembali melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi.
"Karena dari kejaksaan mengeluarkan P19. Petunjuknya adalah untuk memeriksa saksi yang belum diperiksa oleh kita. Sementara kita belum mendapatkan saksi itu, dan sedang mencoba mengambil keterangan pada saksi tersebut," kata Teddy, Senin (3/1).
Teddy menekankan kepada penjamin dan yang dijamin (HE) agar mematuhi aturan supaya tidak menghalangi proses yang tengah dilakukan oleh penyidik. BACA JUGA: Tolak Tambang Pasir Besi di Seluma, Massa Datangi Kantor Gubernur
"Kita menekankan kepada si penjamin dan orang yang dijaminkan itu untuk mematuhi aturan. Karena sampai saat ini si penjamin dan orang yang dijaminkan ini kurang kooperatif untuk wajib lapor kepada kita," sambungnya.
"Yang menjamin ini PLT. Gubernur saat itu tahun 2018, sedangkan yang dijamin Kadis PUPR Seluma saat itu. Saat ini kasus ini berlanjut," demikian Teddy. (tok)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: